Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik AAUPB adalah sebuah norma yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. AAUPB yang sudah dikenal di negara-negara lain penganut sistem Civil Law (Eropa Kontinental), merupakan hal yang baru berkembang di Indonesia terutama sejak efektifnya Peradilan Tata Usaha Negara pada tahun 1991, yang dibentuk berdasarkan UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berkembangnya AAUPB ini adalah karena menurut doktrin dapat dipakai sebagai alasan gugatan di PTUN dan sebagai pedoman pembuatan keputusan pemerintah. Sebagai norma, AAUPB cukup sulit dijadikan dasar pengujian legalitas oleh hakim di PTUN, kecuali bahwa dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya pasal 53 ayat (2) UU No. 5 tahun 1986. Selain itu AAUPB dapat Pula dikembangkan melalui putusan-putusan hakim yang telah menjadi yurisprudensi tetap. Yurisprudensi sebagai sumber hukum dapat dikembangkan dengan makin banyaknya gugatan dan putusan yang berdasarkan AAUPB.