ABSTRAKJaminan harkat dan martabat kaum wanita dalam bidang hukum ditandai dengan pengakuan hak-hak terhadap wanita termasuk di dalam bidang perkawinan khususnya tentang nafkah. Dalam implementasi mengenai hak wanita belum sesuai dengan kenyataan. Hal ini terlihat dengan semakin banyaknya perceraian dan pengabaian terhadap hak-hak wanita dan anak khususnya tentang pelaksanaan nafkah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hal di atas mendorong peneliti untuk melakukan penelitian dengan permasalahan, apa yang mendasari istri mengajukan gugat cerai, dan apa alasan istri mengajukan nafkah terhutang dan nafkah anak dalam perceraian serta apa dampak dari diperoleh atau tidak diperolehnya nafkah dalam kehidupan mantan istri dan anak. Di samping itu pula faktor-faktor yang menyebabkan suami membayar dan tidak membayar nafkah.
Penelitian ini bertolak dari pengalaman wanita setelah bercerai yang mempunyai hak nafkah dengan menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif sebagai penunjang dengan pendekatan observasi serta penyebaran angket, diskusi kelompok terarah dan wawancara mendalam. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kotamadya Bandar Lampung, dengan populasi 208 pasangan suami istri yang telah bercerai tahun 1997, baik cerai talak maupun cerai gugat serta yang mendapat dan tidak mendapat nafkah. Dengan sampel 64 pasang suami istri yang sudah bercerai, 50 belum membayar nafkah, 14 yang sudah membayar nafkah terdiri dari 2 informan memperoleh nafkah iddah, 8 informan memperoleh nafkah iddah dan nafkah anak, 4 informan memperoleh nafkah terhutang.
Hasil penelitian ditemukan alasan mendasar istri mengajukan cerai antara lain, suami tidak bertanggungjawab kepada keluarga baik terhadap istri maupun anak karena keadaan ekonomi. Suami tidak jujur karena melakukan perselingkuhan dengan wanita lain.
Cerai gugat prosesnya lebih cepat dibandingkan dengan cerai talak. Suami meninggalkan rumah dalam waktu yang cukup lama (2 tahun berturut-turut) tanpa berita. suami berperilaku tidak baik sering berjudi dan mabuk-mabukan, suami menderita penyakit atau yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai suami.
Adapun alasan suami tidak membayar nafkah, adalah disebabkan karena tidak ada sanksi, dan suami tidak mempunyai pekerjaan atau penghasilan.
Sebagai saran, dikemukakan perlu diatur secara tegas sanksi terhadap pelanggaran hak nafkah iddah terhutang dan nafkah anak dalam Undang-Undang Perkawinan. Perlu ditingkatkan kesadaran hukum pada wanita untuk dapat memperjuangkan haknya secara penuh, dan pemberdayaan terhadap wanita, agar mampu mandiri dan tidak tergantung kepada pria.