Pengukuran kinerja koperasi saat ini hanyalah diukur berdasarkan aspek keuangan saja. Penilaian kinerja secara formal dilakukan oleh akuntan publik umum atau akuntan yang bergabung dalam Koperasi Jasa Audit Nasional (K3AN).
Dalam upaya memperkenalkan dan memberikan dasar pengukuran kinerja yang memadai, penulis menggunakan pendekatan Balanced Scorecard untuk mengukur kinerja Koperasi Pegawai Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (KPDKP) pendekatan ini mengukur koperasi tidak hanya dari aspek keuangan saja, melainkan dari aspek non keuangan. Aspek non keuangan ini terdiri dari 3 (tiga) aspek yakni : aspek pertumbuhan dan pembelajaran, aspek proses bisnis internal dan aspek pelanggan.
Penelitian mengenai pengukuran kinerja KPDKP dilakukan secara diskriptif analistis untuk mendiskripsikan bagaimana mengukur kinerja perusahaan dengan menggunakan pendekatan Balanced Scorecard serta menganalisis faktor-faktor apa saja yang harus diperhatikan KPDKP untuk memperbaiki kinerjanya dimasa yang akan datang.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa tingkat kesehatan KPDKP berada dalam kondisi hampir baik dengan total skor 67, dengan perincian : kinerja pertumbuhan dan pembelajaran KPDKP saat ini dalam kondisi hampir baik dengan total 35, kinerja proses bisnis internal dalam kondisi hampir baik dengan total skor 10, kinerja pelanggan juga berada dalam kondisi hampir baik dengan total skor 10, sedangkan kinerja keuangan KPDKP berada dalam kondisi baik dengan total skor 12.
Agar KPDKP mampu meningkatkan kinerjanya, dimasa yang akan datang harus bekerja keras khususnya aspek tingkat kepuasan pegawai, peningkatan sistem informasi KPDKP pembelajaran dalam KPDKP, pelayanan purna jual, dan kualitas layanan KPDKP khususnya waktu proses pengerjaan order dan secara rutin melakukan evaluasi untuk mengukur kinerjanya pada setiap aspek.