ABSTRAKPerseroan terbatas sebagai wadah organisasi usaha umumnya dipergunakan sebagai wahana bagi setiap pelaku ekonomi dalam melakukan kegiatan usahanya baik dalam lingkup nasional ataupun internasional, karena itu perseroan terbatas menjadi pranata hukum yang akan melandasi kegiatan ekonomi di era global. Indonesia melalui UU Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT), telah menciptakan produk hukum nasional yang kompatibel dengan perkembangan dunia, yang ditandai dengan adanya pengaturan dalam UUPT tersebut mengenai perlindungan kepada pemegang saham minoritas, pihak ketiga (kreditur dan penjamin) dan terhadap PT itu sendiri. Bahkan adanya ketentuan bahwa pendirian dan perubahan anggaran dasar PT harus dibuat dengan akta notaris. Ratio keharusan pendirian dan perubahan anggaran dasar PT dengan akta notaris, sejalan dengan titel pembuktian yang sempurna atau mengikat yang diberikan UU kepada akta notaris yaitu adanya kepastian atas hak dan kewajiban yang dituangkan dalam anggaran dasar, yang tidak dapat dimungkiri oleh pihak-pihak yang terikat dalam anggaran dasar itu seperti direksi, komisaris dan Pemegang saham_ Keharusan adanya akta notaris juga seiring dengan status PT.
Sebagai badan hukum dan sebagai upaya perlindungan terhadap kepentingan umum (kreditur dan penjamin). Akta notaris selain mempunyai titel pembuktian mengikat atau sempurna, juga memiliki nilai objektifitas yang ditunjukkan dengan adanya ketentuan yang melarang notaris yang membuat akta dan keluarganya sendiri dalam batas tertentu menjadi pihak dalam akta. Ironisnya walaupun UU telah memberikan titel pembuktian yang mengikat dan nilai objektifitas terhadap akta notaris, namun dalam praktik peradilan dijumpai adanya pembatalan akta notaris. Terhadap pembatalan akta notaris oleh Pengadilan baik batal demi hukum (van rechtswege nietig) ataupun dapat dibatalan (vernietigbaar), dapat disebabkan karena kesalahan notaris dan dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Dalam kaitan dengan pendirian dan perubahan anggaran dasar PT, timbul adanya perbedaan persepsi antara SK Menteri Kehakiman dengan Peraturan Jabatan Notaris Jo Pasal 1868 KUH.Perdata dalam menafsirkan akta notaris, karena UUPT tidak merumuskan apa yang dimaksud dengan akta notaris, sehingga dalam hal ini notaris tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap cacat atau pembatalan akta-aktanya dalam hubungan fungsional dengan pendirian dan perubahan anggaran dasar PT sepanjang aktanya tidak termasuk dalam pengertian akta notaris menurut Peraturan Jabatan Notaris jo Pasal 1868 KUH.Perdata.