Pendahuluan
A. Latar Belakang
Pelaksanaan GBPP mata pelajaran Warisan Budaya merupakan salah satu materi muatan lokal kebudayaan Provinsi Kalimantan Tengah. Kurikulum muatan lokal warisan budaya merupakan muatan lokal yang berdiri sendiri merupakan muatan lokal yang berdiri sendiri mempunyai dan memiliki alokasi waktu tesendiri.
Muatan lokal ini diperuntukan bagi Kelas V Sekolah Dasar di Kalimantan Tengah. Untuk melaksanakan muatan lokal tersebut perlu disusun Juklak dan Juknis kurikulum muatan lokal yang berdasarkan:
1. UUSPN (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional) yaitu UU RI Nomor: 2 tahun 1989;
2. Peraturan Pemerintah (PP Nomor: 2 tahun 1990);
3. Acuan pengembangan kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar Provinsi Kalimantan Tengah;
4. GBPP Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar Porvinsi Kalimantan Tengah;
5. Pedoman pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar Kalimantan Tengah.
B. Fungsi
Petunjuk teknis pelaksanaan kurikulum muatan lokal Warisan Budaya, sebagai berikut:
1. Petunjuk dalam penyusunan analisis materi, pelajaran, program tahunan, program catur wulan, program satuan pelajaran, rencana pelajaran dan perangkat administrasi lainnya.
2. Pedoman pelaksanaan belajar mengajar di kelas bagi setiap guru mata pelajaran warisan budaya.
3. Program untuk menentukan sarana dan sumber belajar yang memungkinkan untuk diterapkan.
4. Pedoman untuk menentukan jenis penilaian proses maupun hasil belajar.