ABSTRAKPenelitian ini mengungkapkan masalah sengketa tanah sekaligus posisi sosial ekonomi masyarakat pedesaan Minangkabau, khususnya di Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat. Ini penting karena sejak lama masalah tanah sudah menjadi topik utama bagi masyarakat Minangkabau. Bahkan sejak sekitar tahun 1970-an sengketa tanah sudah menjadi perbincangan tersendiri dalam masyarakat. Bagaimanapun, ini berkaitan dengan melemahnya keberadaan sistem sosial Minangkabau yang relatif demokratis, dan sebaliknya menguatnya intervensi negara dan pengaruh luar.
Permasalahan ini berusaha dilihat dengan pendekatan sejarah yang multi dimensional, artinya penulis meminjam beberapa konsep ilmu sosial lain, terutama sosiologi dan antropologi. Kemudian juga diperhatikan saran dari penganut sejarah strukturis, bahwa permasalahan ini tidaklah bisa dilihat secara struktural semata, tetapi juga memperhatikan sejauh mana tindakan masyarakat telah menanggapi perubahan yang terjadi saat pengaruh luar begitu kuatnya. Apa pula umpamanya yang dilakukan pemimpin-pemimpin masyarakat bila sebuah sengketa terjadi serta penyelesaiannya dilangsungkan di pengadilan.
Untuk mendapatkan jawaban ini penulis telah berusaha memadukan sumber-sumber primer dan sekunder baik lisan maupun tulisan. Sumber tertulis berupa laporan resmi pemerintah dan arsip-arsip pengadilan serta beberapa catatan dari Kantor Desa. Sumber lisan dilakukan melalui wawancara dengan beberapa orang masyarakat desa, serta bincang-bincang lepas dengan masyarakat nagari.
Dari penelitian itu disimpulkan bahwa ternyata sengketa tanah memang bukan hanya sekedar akibat dari rumitnya masalah adat sebagaimana yang sering dikemukakan, tetapi sudah berkembang sebagai akibat melemahnya ekonomi masyarakat, dan melemahnya daya sosial-politik. Tetapi itu bukan berarti masalah adat bisa dikesampingkan, melainkan akumulasi antara ekonomi dan sistem adat telah ikut mendorong terjadinya sengketa tanah dalam masyarakat.