ABSTRAK Untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak pemerintah melakukan pembaharuan Undang-Undang Perpajakan. Salah satu yang diubah adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan dimana sebahagian dari kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah melakukan perubahan tarif dan memperlebar lapisan Penghasilan Dana Pajak yaitu tarif terendah turun dari 15% menjadi 10% untuk lapisan penghasilan 0 s.d. Rp. 25.000.000,- dari tarif tertinggi dari 35% turun menjadi 30% untuk lapisan penghasilan diatas Rp. 50.000.000,
Masalah pokok tesis adalah Wajib Pajak selalu berusaha untuk mencari peluang-peluang maupun celah-celah yang dapat dimanfaatkan dari perubahan tarif dan lapisan penghasilan yang ada untuk memperkecil pembayaran pajak semurah mungkin. Salah satu peluang yang dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi hutang pajaknya adalah memindahkan sebahagian dari penghasilannya dari yang terkena tarif lebih tinggi ke tarif yang lebih rendah.
Penelitian dilakukan terhadap 10 Wajib Pajak yang data-data kewajiban perpajakannya untuk PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21/26 dikutip langsung dari SPT Wajib Pajak yang bersangkutan. Dari data-data yang ada dilakukan analisis dengan melakukan perhitungan-perhitungan ulang terhadap PPh yang terhutang maupun yang dibayar sehingga diperoleh gambaran kemungkinan untuk memperkecil hutang pajak yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian tunjangan PPh kepada karyawan dapat memperkecil pembayaran pajak dari pemberi kerja sedangkan bagi karyawan yang menerima tunjangan pajak akan menambah besarnya hutang pajak karyawan.
Sebagai kesimpulan bahwa jumlah pembayaran pajak pemberi kerja masih dapat diperkecil minimal sama dengan tahun sebelumnya dan tidak bertentangan dengan undang-undang maupun peraturan-peraturan yang berlaku.
Disarankan agar cara-cara kebijakan pemberi kerja memberikan tunjangan pajak terhadap karyawannya ditemukan lebih banyak lagi oleh Wajib Pajak karena hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan.