Organisasi privat ataupun publik pada dasarnya dapat dipandang seperti mahluk hidup (organisme) yang eksistensinya sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengadaptasi berbagai keterbatasan sumber daya dan gerak perubahan lingkungan hidupnya. Dalam konteks seperti ini, maka sesungguhnya semua organisasi dituntut untuk senantiasa belajar dengan melakukan perubahan, disadari atau tidak dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Sehubungan dengan masalah eksistensi tersebut di atas maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat pembelajaran organisasi di lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, terutama pada Direktorat Paten Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia.
Didalam tesis peneliti membuat desain model penelitian organisasi pembelajar yang mengacu pada konsep model organisasi pembelajar yang terkait dalam satu sistem dengan menyatukan lima subsistem yaitu: pembelajaran, manusia, organisasi, pengetahuan, dan teknologi.
Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah jenis metode deskriptif dengan istnunen untuk mengukur lima subsistem tersebut di atas menggunakan kuesioner learning organization profile (LOP) dalam skala likert, dan pengambilan sampel responden berjumlah 96 dari 115 calon responden dengan cara sensus terhadap semua populasi di Direktorat Paten.
Dari hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwa penerapan organisasi pembelajar pada Direktorat Paten, pertama masih sejauh diterapkan pada sebagian kecil sebanyak 30,875 %; kedua masih sejauh diterapkan pada bagian-bagian tertentu sebanyak 24,4583 %; sedangkan ketiga belum diterapkan sebanyak 19,25 %.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, secara umum dapat disimpulkan bahwa tingkat penerapan konsep organisasi pembelajar di Direktorat Paten masih rendah, dan masih terdapat perbedaan maupun kesenjangan antara hasil yang didapat dengan hasil yang diinginkan.