ABSTRAKDi negara hukum. hukum itu harus dijadikan sebagai panglima. Dengan kata lain semua orang wajib tunduk kepada hukum. Dan semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Pengabaian terhadap prinsip hukum ini dapat menyebabkan terjadinya kekacauan dan kahancuran suatu negara. Jika hal tersebut terjadi di Indonesia semestinya perlu direformasi.
Ada empat hal utama untuk membuat kedudukan hukum itu menjadi kuat yaitu:
(1) Adanya peraturan hukum yang jelas termasuk paradigma. hukum,
(2) Adanya badan penegak hukum dan pelaksana hukum yang jujur, adil, konsekwen dan konsisten,
(3) Adanya sarana penegakan hukum yang memadai, dan
(4) Adanya kesadaran hukum dari semua lapisan masyarakat termasuk para penegak hukum dan pelaksana hukum.
Refomasi yang terjadi di lndonesia menuntut adanya perubahan atau perombakan total, atau penyempurnaan dari berbagai bidang kehidupan termasuk di bidang hukum, agar hukum itu kembali kehabitatnya termasuk kedudukan hukum Islam. Selama ini dirasakan adanya kecendrungan penyalahgunaan fungsi hukum dari alat keadilan bagi masyarakat menjadi alat kekuasaan untuk melindungi kepentingan penguasa. Reformasi di bidang hukum menuntut adanya pembudayaan hukum dan pemberdayaan hukum serta penyempurnaan di berbagai bidang lapang an hukum. Selain itu sebagaimana yang dimaksudkan dalam tulisan ini agar reformasi hukum juga dapat mengembalikan hukum Islam kepada yang berhak dan berkewajiban. untuk manjalankannya dalam rangka menjalankan hak asasi manusia. Berdasarkan catatan sejarah umat Islam menjalankan hukum Islam di tanah nusantara sejak kedatangannya sesuai dengan sifat hukum Islam yang melekat dalam diri setiap individu umat Islam.
Demikian seterusnva pada zaman kesultanan dan awal kedatangan penjajah, hukum Islam masih berjalan sebagaimana; mestinya. Hanya pada diakhir abad ke- 19 dan awal abad ke-20 oleh penjajah Belanda perjalanan hukum Islam ingin dihambat dengan diupayakan peminggirannya sedemikian rupa demi kepentingan jajahannya sehingga hukum Islam tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya meskipun hukum Islam- itu merupakan keyakinan dan ibadah bagi orang Islam yang melekat pada setiap pribadi muslim kemanapun ia berada dan jaman apapun yang dilaluinya.