ABSTRAKSesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, Wajib Pajak (WP) harus melakukan kewajiban perpajakan termasuk sebagai pemungut atau pemotong pajak tertentu diantara beberapa kewajiban perpajakan tersebut, terdapat 2 (dua) kewajiban penting yaitu pertama, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah diisi dengan benar, lengkap dan jelas sehingga diketahui jumlah pajak yang terutang, serta kedua, terutama WP yang menjalankan usaha harus menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan. Kepada WP juga diberikan hak-hak penting yaitu hak untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), keberatan dan banding. WP yang tidak/kurang patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, akan dikenai sanksi perpajakan, yang berupa sanksi administrasi (bunga, denda dan kenaikan) serta sanksi pidana kurungan.
Dalam rangka menguji kepatuhan WP, Direktur Jenderal Pajak (DIP) berwenang melakukan pemeriksaan pajak dan DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang berupa, SKPKB, SKPKBT, SKPLB atau SKPN.
Bilamana diketahui terdapat indikasi pelanggaran pidana perpajakan, WP akan dilakukan penyidikan pajak, yang kemungkinan WP akan dijatuhi pidana kurungan selain harus membayar pajak yang belum dibayar berikut sanksinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah deskriptif analisis, adapun teknik pengumpulan data melalui : Studi kepustakaan, Studi lapangan dengan melakukan wawancara dengan beberapa Kantor Konsultan Pajak (KKP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) di Surabaya serta data sekunder diperoleh dari laporan kinerja Kantor Wilayah IX DM Jawa Timur.
Dari hasil pembahasan bab III diperoleh kesimpulan bahwa WP orang pribadi cenderung kurang patuh dalam menyampaikan SPT dibanding dengan WP yang berstatus PMA, BUMN, BUMD, beroreintasi ekspor atau setelah diaudit diberikan opini wajar tanpa syarat atau wajar dengan syarat, serta WP yang menjadi klien KKP atau KAP. Penyelenggaraan pembukuan/pencatatan apakah sudah benar, lengkap dan dapat menggambarkan dengan sebenarnya usaha WP, tidak diketahui dengan pasti sebab WP cenderung tertutup /merahasiakan keadaan sebenarnya. Sanksi perpajakan, bagi WP orang pribadi tidak membuatnya jera dan akan mengulangi kembali kesalahannya.
Pemeriksaan pajak masih merupakan upaya yang tepat untuk mendorong WP agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sedangkan penyuluhan tidak diketahui efektifitasnya dalam rangka mendorong kepatuhan WP. Dalam kenyataannya WP dengan berbagai cara berusaha menghindari kewajiban perpajakan.