ABSTRAKSIDari hasil penelitian dapat digambarkan, bahwa masyarakat pada umumnya belum rnemahami hukum syariah ( Hukum Islam ), khususnya hukum perkawinan, perwarisan, dan harta perkawinan. Salah seorang figur yang diyakini mampu memberikan penyelesaian antarpihak yang bersengketa adalah ulama. Karena ulama memberikan fatwa penyelesaian sengketa perdata dengan aturan hukum syariah beserta adat setempat. Tanpa adanya suatu birokrasi dan proses berbelit-belit, ulama memberikan alternatif penyelesaian dengan dasar keridhaan dan keikhlasan para pihak. Sikap tersebut merupakan unsur terpenting dalam suatu penyelesaian sengketa perdata. Sebab tanpa keridhaan dan kikhlasan suatu sengketa perdata akan berlanjut terus hingga berlarut-larut di berbagai tingkat peradilan, dari tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali. Proses seperti itu tidak menguntungkan, sebaliknya malah merugikan segalanya baik kerugian finansial, material, waktu, tenaga, pikiran, dan lainnya.
Posisi ulama sebagai saksi ahli, pemutus, dan penasihat dalam membantu menyelesaikan sengketa perdata di kalangan masyarakat memberikan pengaruh positif terhadap kondisi Ketahanan Keluarga. Pada gilirannya Ketahanan Keluarga berpengaruh positif secara berjenjang terhadap Ketahanan Masyarakat, Ketahanan Daerah, Ketahanan Wilayah, dan Ketahanan Nasional.