Latar Belakang Masalah
Dalam dunia organisasi, setiap orang yang bekerja dalam organisasi tertentu disebut karyawan. Dari karyawan-karyawan tersebut, ada sebagian besar yang merupakan kelompok profesi tertentu, seperti misalnya akuntan, insinyur, pengacara dan sebagainya. Di dalam dunia kedokteran, profesi yang umum adalah dokter baik dokter umum maupun spesialis. Di dalam dunia pendidikan, terutama pendidikan tinggi, istilah profesi belum banyak digunakan meskipun istilah ini dapat disandang oleh seorang staf akademik.
Morrow & Goetz (1988) mengemukakan bahwa seseorang yang melakukan pekerjaan tertentu dapat dikatakan memiliki profesi tertentu. Hasil penelitian All Nina dan Tjut Rifameutia (1999) tentang persepsi staf akademik Universitas Indonesia mengenai karakteristik staf akademik yang profesional, juga menunjukkan bahwa hampir seluruh responden penelitian yaitu staf akademik di lingkungan Universitas Indonesia menyatakan bahwa pekerjaan sebagai staf akademik merupakan suatu profesi.
Pembicaraan mengenai profesi tidaklah dapat dilepaskan dengan istilah profesional dan profesionalisme. Menurut Tris Budiono (1998), istilah profesional dalam pendidikan tinggi adalah kata benda yang mengidentifikasi kemampuan individual di bidang profesi tertentu yang terukur dan teruji keandalannya serta memiliki potensi martabat dan nilai imbal kesepadanan proporsional yang dapat menjamin hidup dan kehidupan profesi termasuk terselenggaranya proses belajar sepanjang hayat untuk kepentingan aktualisasi serta relevansi kemampuannya tersebut. Sedangkan profesionalisme adalah kata sifat yang mengandung "konsekuensi legal" yang mencerminkan akuntabilitas sebagai aktualisasi tanggung-gugat profesi yang menjamin si penerima manfaat terhadap berbagai resiko serta dampak yang mungkin ditimbulkan dari jasa kemampuan profesional yang diterimanya.
Sementara itu, dari hasil penelitian All Nina dan Tjut Rifameutia (1999), disimpulkan bahwa definisi profesional mengandung pengertian bahwa seseorang yang memegang profesi tertentu antara lain harus menguasai, mahir, atau ahli dalam bidangnya; melakukan tugas sesuai aturan atau standar profesilkode etik profesi; serta memiliki disiplin, bertanggung jawab, serius dan bermoral. Selain itu, staf akademik haruslah profesional dalam bidang pengajaran dan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dalam kualitas pribadinya, serta dalam hubungan pribadinya dengan orang lain. Namun demikian, dalam penelitian .tersebut belum diteliti secara mendalam mengenai profesionalisme staf akademik Universitas Indonesia.
Berdasarkan beberapa hasil penelitian mengenai komitmen kerja (work commitment), Morrow & Goetz (1988) menyimpulkan bahwa banyak konsep yang saling berkaitan dan tumpang tindih dalam konsep komitmen kerja. Oleh karena itu, mereka mengusulkan konsep alternatif yaitu profesionalisme. Sejalan dengan konsep profesionalisme ini, Aranya, Pollock, dan Armenic (1981) mengemukakan konsep komitmen profesi yang menunjukkan kekuatan relatif dari identifikasi dan keterlibatan seseorang terhadap profesi tertentu.