ABSTRAKPenerimaan Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber penerimaan yang signifikan bagi pembiayaan rutin dan pembangunan di suatu daerah otonom. Pendapatan asli daerah merupakan suatu wujud kemampuan masyarakat lokal untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang diberikan kepadanya. Pendapatan asli daerah terdiri dari empat komponen utama, yaitu pajak daerah, retribusi daerah, laba BIMD, dan pendapatan lain-lain. Dari keempat komponen utama ini, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dua komponen yang penting bagi penerimaan PAD, karena merupakan sumber utama yang memberikan sumbangan yang signifikan dalam perolehan PAD sumber utama
Jumlah penerimaan komponen pajak daerah dan retribusi daerah sangat dipengaruhi oleh banyaknya jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang diterapkan serta disesuaikan dengan peraturan yang berlaku yang terkait dengan penerimaan kedua komponen tersebut.
Kontribusi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap perolehan pendapatan asli daerah Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam kurun waktu Tahun Anggaran 1993/1994-2000 cukup signifikan dengan rata-rata kontribusi sebesar 27,78 % per tahun dan pertumbuhan rata-rata sebesar 22,89 % per tahun untuk komponen pajak daerah serta rata-rata kontribusi sebesar 47,58 % per tahun dan pertumbuhan rata-rata sebesar 5,08 % per tahun untuk komponen retribusi daerah.
Kontribusi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total perolehan penerimaan Pemerintah Daerah Kota Bogor yang tercermin dalam APBD-nya, dikaitkan dengan kemampuannya untuk melaksanakan otonomi daerah, terlihat cukup baik. Komponen pajak daerah dalam kurun waktu Tahun Anggaran 1993/1994-2000 rata-rata per tahunnya memberikan kontribusi sebesar 7,81 % per tahun dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 22,89 % per tahunnya. Sedangkan pendapatan yang berasal dua komponen retribusi daerah, pada kurun waktu yang sama, memberikan kontribusi rata-rata per tahunnya sebesar 15,61 % dengan rata-rata pertumbuhan per tahunnya sebesar 5,08 % per tahun.
Untuk meningkatkan porsi kontribusi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total penerimaan pendapatan asli daerah dan sekaligius memperbesar kontribusinya terhadap APBD Pemerintah Daerah Kota Bogor, beberapa langkah perlu dilakukan. Pertama, perlu dilakukan peningkatkan intensifikasi pemungutan jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diberlakukan. Intensifikasi ini dapat dilakukan antara lain dengan melakukan validasi wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah yang ada, penyesuian peraturan daerah yang mengatur pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta meningkatkan keterampilan aparat daerah yang mengelola pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua, dilakukannya ekstensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Ekstensifikasi ini dapat dilakukan antara lain dengan jalan memberlakukan jenis pajak dan retribusi baru sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada dengan memanfaatkan kesempatan yang diberikan dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan lainnya.