Telah lama disepakati bahwa keberhasilan tugas-tugas kepolisian salah satunya ditentukan oleh tinggi-rendahnya tingkat partisipasi masyarakat (Rahardjo & Tabah, 1993). Namun di pihak lain, tingkat partisipasi itu sendiri nampaknya ditentukan pula oleh variabel lain seperti pengetahuan masyarakat pada umumnya maupun pengetahuan masing-masing individu pada khususnya mengenai peran polisi, kemampuan serta kewenangan polisional yang dimilikinya.
Bila dikhususkan pada kualitas pengetahuan individu baik terhadap peran polisi, kemampuan maupun terhadap kewenangan polisional itu sendiri, nampaknya banyak ditentukan oleh bagaimana hal-hal tersebut di atas dikomunikasikan ke masyarakat. Komunikasi tersebut tentulah dapat terjadi melalui suatu proses penginformasian maupun pencitraan yang dilakukan entah oleh individu polisi itu sendiri ataupun oleh Poiri sebagai organisasi kepolisian, baik secara sengaja atau langsung (misalnya dalam suatu forum penyuluhan) maupun tidak sengaja atau tidak langsung (dengan kata lain melalui penampilan para anggota polisi sehari-harinya).
Demikian pula pengkomunikasian itu dapat berlangsung secara teratur (misalnya bila seseorang tengah ikut dalam suatu program pendidikan yang diadakan oleh kepolisian), setengah teratur {misalnya, tatkala seseorang tengah belajar ilmu hukum dan sesekali pasti membicarakan tentang polisi) ataupun tidak teratur sama sekali (tergantung dari seberapa mungkin seseorang terlibat sebagai obyek kegiatan kepolisian berkaitan dengan aktivitas kesehariannya). Kebervariasian tersebut di atas nampaknya cukup wajar terjadi mengingat kompleksnya peran, kemampuan serta kewenangan polisi itu sendiri saat berinteraksi dengan masyarakatnya. Kenyataan bahwa polisi bertugas dan juga tinggal berbaur di tengah masyarakat juga sedikit banyak akan mempengaruhi pandangan kalangan yang lebih luas terhadapnya.
Dalam kaitan itu perlu disebutkan bahwa bila peran polisi sebagai elemen sistem peradilan pidana saja, katakanlah sebagai penumpas kejahatan, yang terlalu banyak diperlihatkan (khususnya oleh media-massa), maka peran, kemampuan maupun kewenangan polisi yang lain (yakni bidang non penegakan hukum) sulit tumbuh atau tidak akan dikenal dalam struktur kognisi seseorang. Demikian pula bila media-massa senantiasa menginformasikan secara intens citra anggota polisi yang korup saja, tak pelak hal itu akan mempengaruhi dengan cara bagaimana seorang yang awam dalam bidang ini kemudian secara serba sedikit dapat memahami profil orang-orang yang seharusnya bertugas memelihara ketertiban mereka.
Bisa diduga bahwa proses di ataslah yang juga terjadi saat seseorang mengembangkan dan memelihara stereotipi tertentu tentang polisi. Stereotipi secara psikologis adalah konsep yang dibangun berdasarkan anggapan (belief) serta persepsi, dan bukannya oleh pengetahuan yang benar atau sahih tentang obyek tertentu (Sarwono, 1996).
Singkatnya, orang dapat membangun pengetahuan tentang polisi berdasarkan isyu atau anggapan `miring' bahkan salah tentang polisi atau yang lain berdasarkan fakta yang sebenarnya terjadi. Sebaliknya, secara teoritis, anggapan yang benar dapat saja terjadi walaupun faktanya tidak sejalan atau salah sama sekali.