Pelaksanaan GPPP muatan lokal kebudayaan Provinsi Kalimantan Tengah merupakan muatan lokal yang berdiri sendiri. Maka pelajaran seni musik tradisional Kalimantan Tengah merupakan pilihan diantara 4 sub aspek kesenian daerah dari 6 aspek muatan lokal kebuclayaan.
Muatan lokal ini diperuntukan bagi kelas V Sekolah Dasar di Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk meiaksanakan muatan tersebut perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kurikulum muatan lokal yang berdasarkan
· UUSPN ( Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional) yaitu UU RI Nomor 2 Tabun 1989.
· Peraturan Pemerintah ( PP Nomor 2 Taliun 1990 )
· Acuan Pengembangan Kurikulum Muatan lokal Pendidikan dasar Provinsi Kalimantan Tengah ( Buku A )
· GBPP kurikulum muatan lokal pendidikan dasar Provinsi Kalimantan Tengah (Buku B)
· Pedoman Pelaksanaan kurikulumn muatan lakal pendidikan dasar Provinsi Kalimantan Tengah ( Buku C ).
B. Fungsi
Adapun fungsi petunjuk teknis pelaksanaan kurikulum muatan lokal mata pelajaran seni musik Provinsi Kalimantan Tengah sebagai berikut :
1. Petunjuk dan Penyusunan Analisis Materi Pelajaran, Program Tahunan, Program Catur Wulan, Program Satuan Pelajaran, dan perangkat administrasi Iainnya.
2. Petunjuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bagi para guru kelas V di Provinsi Kalimantan Tengah.
3. Petunjuk untuk menentukan sumber dan sarana belajar yang memungkinkan untuk diterapkan.
4. Petunjuk untuk menentukan jenis penilaian proses dan hasil belajar.