Dengan adanya sistem self assessment dalam perpajakan, wajib pajak mendapat kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban pajaknya. Wajib pajak menjadi aktif, akan tetapi di dalam praktek ternyata tidak semua wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban yang dipercayakan pemerintah itu dengan sebaik-baiknya, maka penagihan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan merupakan hal yang sangat penting.
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui aspek kebijaksanaan dalam penagihan PBB dan tingkat kepatuhan wajib pajak PBB menurut pendapat kelompok petugas PBB, pakar PBB dan wajib pajak PBB.
Penelitian dilakukan di DKI Jakarta selama 4 bulan (19 April 1999 sld 19 Juli 1999), dengan jumlah sampel 115 responden yang terdiri dari kelompok petugas PBB 35 orang, pakar PBB 40 orang dan wajib pajak PBB 40 orang.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pendapat petugas PBB, pakar PBB dan wajib pajak PBB mengenai aspek kebijaksanaan penagihan PBB termasuk dalam kategori netral. Secara umum pendapat petugas PBB, pakar PBB dan wajib pajak PBB mengenai aspek kepatuhan wajib pajak PBB termasuk dalam kategori netral. Terdapat perbedaan pendapat antara kelompok petugas PBB, pakar PBB dan wajib pajak PBB mengenai aspek kebijaksanaan dalam penagihan PBB. Selain itu, terdapat perbedaan pendapat antara kelompok petugas PBB, pakar PBB dan wajib pajak PBB mengenai tingkat kepatuhan wajib pajak PBB. Menurut pendapat petugas PBB, pakar PBB dan wajib pajak PBB terdapat hubungan antara kebijaksanaan penagihan PBB dengan tingkat kepatuhan wajib pajak PBB.