Pelaksanaan administrasi pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Propinsi DKI Jakarta dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. PLN. Perlakuan khusus ini dikarenakan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, sehingga Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 1996 tentang Pajak Penerangan Jafan tidak dapat dilaksanakan.
Potensi Pajak Penerangan Jalan di Propinsi DKI Jakarta cukup besar. Namun penerimaan yang dicairkan oleh PT. PLN mengalami keterlambatan dalam penyetoran.
Tesis ini bertujuan untuk membahas dan mendeskripsikan pelaksanaan administrasi, mengkaji dan menganalisis penyelenggaraan pemungutannya dilihat dari aspek administrasi perpajakan dan prinsipprinsip perpajakan secara universal. Adapun tujuan lain dari tesis ini mencari sebab dan mengetahui alternatif pemecahan masalah atas keteriambatan realisasi penerimaannya.
Penulisan Tesis ini bersifat deskriptif analisis dengan studi kasus, yang pendekatannya kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan, wawancara mendalam (in dept interview) dan observasi partisipasi terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penyelenggaraan pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
Dari hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa untuk keberhasilan pemungutan Pajak Penerangan Jalan, maka administrasi pemungutannya harus dilaksanakan oleh instansi yang berwenang dan bertanggung jawab, yaitu Propinsi DK1 Jakarta c.q. Dinas Pendapatan Daerah. Prosedur dan mekanisme pemungutan yang dilaksanakan oleh PT. PLN sudah baik karena sesuai dengan prinsip convenience of payment dan economy in collection. Namun terjadi keterlambatan realisasi penerimaan yang dialami oleh Propinsi DKI Jakarta. Hal ini terjadi karena semua hasil pungutan Pajak Penerangan Jalan disetorkan terlebih dahulu kepada PT. PLN Pusat.