Telah banyak penelitian tentang sektor informal, utama nya pedagang kaki lima. Akan tetapi suatu komunitas ataupun wilayah tertentu biasanya mempunyai keunikan dan kekhasan tersendiri. Hal ini patut dicermati agar kita tidak terjebak untuk menggeneralisir semua persoalan.
Penelitian ini mengambil kasus pedagang kaki lima yang menetap malam hari di sepanjang Jalan Hargonda raga Depok. Pinggir jalan Margonda Raya yang menjadi lokasi para pedagang kaki lima ini adalah bukan tempat khusus yang diperuntukkan sebagai "pasar" kaki lima, akan tetapi para pedagang memanfaatkan lokasi kosong untuk menjajakan dagangannya selama jalan belum diperlebar atau setidaknya sebelum ada pelarangan dari Pemerintah Daerah. Mencermati posisi yang kurang menguntungkan ini memberikan kenyataan adanya ketidakpastian akan masa depan para pedagang, dalam arti rasa kurang aman dan nyaman dalam kontinyuitas usaha pada lokasi yang lebih tetap serta tidak terusik oleh alasan mengganggu ketertiban, kebersihan, dan keindahan, ataupun lalu-lintas.
Walaupun setiap saat para pedagang di lokasi ini dapat saja dianggap mengganggu K. 3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban) ataupun lalu-lintas, akan tetapi usaha ini dapat memberikan keuntungan ekonomis keluarga pedagang bahkan juga para karyawannya. Tegasnya lokasi ini telah memberikan kontribusi yang oukup berarti bagi "pengusaha" ekonomi lemah ini. Pengusaha jenis ini memang sering dihadapkan pada persoalan yang cukup sulit antara melanggar ketertiban dan mencari nafkah (makan). Dengan kata lain tidak makan sama sekali atau makan tetapi melanggar peraturan, sehingga urusan melanggar atau setidaknya dapat dianggap melanggar peraturan menjadi nomor dua.
Pedagang umumnya mempunyai tingkat pendidikan yang minim hal ini bukan saja ditunjukkan oleh usaha informal mereka, akan tetapi juga tingkat keawaman politiknya. Umumnya menganggap bahwa politik adalah bukan urusan orang kecil seperti pedagang kaki lima, dan tidak mengerti bahwa usaha sektor informal sering kali sebagai akibat dari kebijakan politik baik tingkat pusat maupun daerah. Pedagang di lokasi ini tidak mempunyai organisasi yang dapat dijadikan wadah untuk menyalurkan aspirasi kepada pemerintah, dan umunya tidak mempunyai ijin lokasi. Kenyataan ini secara legal-formal memberikan posisi yang kurang menguntungkan pedagang dimata pengambil keputusan (pemerintah). Kecenderungan pada umunya adalah pasrah jika sewaktu-waktu lokasi ini terlarang.
Kepasrahan pelaku sektor informal ini menunjukkan sikap apatisme, sehingga sulit untuk diketaui ataupun di ukur tingkat kekuatan politiknya. Hal ini terbukti dari demonstrasi ataupun unjuk rasa oleh tukang becak dan pedagang kaki lima di Bandung bebrapa waktu yang lalu. Demonstrasi semacam ini dalam kekuatannya yang lebih lanjut dapat memiliki muatan politik yang dapat memaksa ataupun mempengaruhi kebijakan pemerintah. Peristiwa semacam ini dapat terjadi dimanapun.
Dengan mengetahui profil sektor informal ini, selain untuk menambah pengetahuan juga dapat dipakai sebagai pertimbangan Pemerintah dalam membuat keputusan untuk menangani masalah kaki lima agar lebih bersifat arif dan bijaksana. Mengingat usaha kaki lima ini pada umumnya merupakan pekerjaan maupun penghasilan utama bagi para pedagang, sehingga keputusan yang diambil tidak merugikan pedagang yang dapat menjadi picu keresahan social maupun gejolak massa.
Pemerintah Daerah dalam menangani sector informal ini pada umumnya hanya dikaitkan dengan K 3 dengan alasan untuk mendapatkan Adipura (sebuah penghargaan atas prestasi K 3 dari Pemerintah Pusat), sehingga dimensi sosial ekonomi dari pedagang ini sering dikalahkan oleh kepentingan mandapatkan Adipura. Pelarangan pementasan Ketoprak Siswo Sudoyo di halaman Mangkunegaran oleh Walikota Solo adalah contoh yang masih hangat dalam ingatan kita. Adanya pementasan Ketoprak di halaman Mangkunegaran dianggap dapat mengundang kaki lima di lokasi ini sehingga dapat mengganggu Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban.