Pasal 41 jo. Pasal 45 Undang-undang No. 1 Tahun 1945 mewajibkan orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya meskipun orang tua mereka telah bercerai. Hai ini semata-mata adalah untuk kepentingan si anak. Anak sebenarnya bukan hanya dambaan orang tua tetapi juga generasi penerus bangsa. Demikian pentingnya kedudukan anak baik untuk keluarga maupun umtuk bangsa dan negara, karenanya tidaklah berlebihan bahwa semua pihak harus melindungi kepentingan enak. Dasar hukum Yang manentukan bahwa seorang anak tidak harus terlantar apabila kedua orang tuanya bercerai terdapat dalam klausula keputusan hakim. Dengan keputusan tersebut hakim dapat memaksakan isi dari putusannya. Tetapi dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa ternyata tidak semua anak mendapatkan hak-haknya. Hal ini dikarenakan memang tidak diminta ataupun diberikan oleh orang tuanya melalui upaya pengadilan. Dari hasil penelitian dapat diketahui pula bahwa klausula keputusan hakim yang adapun ternyata tidak dilaksanakan dengan baik. Kalaupun diberikan paling-paling hanya bulan-bulan pertama dari putusan hakim tersebut. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi adalah tidak adanya sanksi yang tegas apabi1a hak enak tersebut tidak diberikan terlebih bila si bapak telah mempunyai keluarga baru. Faktor-faktor yang mendukung dalam arti dipatuhinya klausula hakim adalah kesadaran dan kepatuhan si bapak sendiri.