Krisis moneter yang melanda Indonesia telah memberi dampak negatif bagi semua pelaku ekonomi. Bukan cuma importir dan eksportir yang masih bertumpu pada komponen impor yang merasa risau, tapi berjuta rakyat jelata harus menjerit-jerit karena naiknya harga barang dan bahkan mengalami PHK akibat perusahaan tempat mereka bekerja tidak mampu lagi membiayai kegiatan produksi.
Pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja R.I. sudah berupaya melindungi pekerja dalam hal pengupahan, yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-QIJMEN11999 tentang Upah Minimum yang wajib dilakukan oleh semua pengusaha. Untuk penyesuaian besarnya upah minimum dalam PERMENAKER tersebut dalam pasal 4 ayat (5) dijelaskan bahwa besarnya upah minimum tersebut diadakan peninjauan kembali selambat-Iambatnya 2 (dua) tahun sekali. Dalam pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa UMR tersebut ditetapkan dengan rnempertimbangkan kebutuhan hidup, indeks harga konsumen, kemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaan, upab pada umumnya, kondisi pasar dan tingkat perkembangan perekonomian serta pendapatan perkapita.
Tujuan peraturan upah minimum adalah untuk meningkatkan upah para pekerja yang masih berpendapatan di bawah upah minimum. Jika tidak ada hal lain yang berubah, maka upah rata-rata semua pekerja juga akan meningkat. Sayangnya, kenyataan tidaklah sesederhana itu. Penerapan upah minimum oleh pemerintah mempengaruhi pasokan maupun permintaan dalam pasar tenaga kerja. Karena itu dampak upah minimum tidak terbatas hanya pada masalah upah, tetapi juga pada penyerapan tenaga kerja.
Upah bagi pekerja memiliki manfaat sebagai imbalan terhadap output produksi yang dihasilkan dan sebagai perangsang bagi peningkatan produktifitas. Bagi perusahaan, upah merupakan salah satu komponen biaya produksi yang dipandang dapat mengurangi tingkaat laba yang dihasilkan. Oleh karena dipandang sebagai biaya faktor produksi, maka pengusaha berusaha untuk menekan upah tersebut sampai pada tingkat yang paling minimum, sehingga laba perusahaan dapat ditingkatkan.
Dampak positif dari kebijakan upah minimum adalah upah yang diterima oleh pekerja akan meningkat. dni akan meningkatkan taraf hidup pekerja tersebut. Namun karena upah oleh perusahaan dianggap sebagai salah satu faktor produksi yang harus ditekan pengeluarannya, maka perusahaan akan mengurangi jumlah pekerjanya dengan cara memberhentikan tenaga kerja yang kurang/tidak produktif untuk mengurangi biaya produksi.
Dampak negatifnya, jumlah pengangguran akan semakin besar, hal ini akan menambah beban bagi pemerintah, kemiskinan akan bertambah banyak. Padahal.tujuan dari upah minimum adalah meningkatkan kehidupan pekerja, sementara dengan adanya PHK terhadap pekerja-pekerja yang tidak berpotensi oleh perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai ketentuan upah minimum akan menyebabkan penganguran semakin meningkat.