Antara manusia dengan lingkungan hidupnya selalu terjadi interaksi timbal balik Manusia mempengaruhi lingkungan hidupnya dan manusia dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Demikian pula manusia membentuk lingkungan hidupnya dan manusia dibentuk oleh lingkungan hidupnya.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan selalu disertai dengan perubahan atau dampak terhadap lingkungan hidup, baik perubahan yang menguntungkan (positif), maupun perubahan yang berupa resiko (negatif). Kegiatan pembangunan yang menimbulkan perubahan terhadap lingkungan hidup berupa dampak negatif itulah yang disebut sebagai masalah lingkungan hidup. Faktor yang sangat penting dalam masalah lingkungan hidup ialah besarnya populasi manusia. Dengan pertumbuhan populasi manusia yang cepat, kebutuhan akan pangan, bahan bakar, tempat permukiman dan lain kebutuhan serta limbah domestik juga bertambah dengan cepat. Pertumbuhan populasi ini telah mengakibatkan perubahan yang besar terhadap lingkungan hidup.
Provinsi Jawa Barat dengan luas 3,4 juta ha mempunyai populasi atau penduduk sekitar 35.500.000 jiwa dengan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) rata-rata 2,5%. Pertumbuhan populasi yang cepat seperti itu, mengakibatkan banyaknya masalah lingkungan hidup yang harus dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan langkah proaktif dengan membentuk suatu lembaga pengendalian lingkungan hidup, yaitu: Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Lembaga Teknis Daerah Provins Jawa Barat.
Pembentukan badan ini selanjutnya diikuti oleh penetapan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 63 Tahun 2001 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat. Dengan . Pasal 3 Keputusan Gubernur Jawa Barat menjelaskan bahwa BPLHD Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Provinsi di bidang pengendalian lingkungan hidup, meliputi: pengkoordinasian, fasilitasi, pembinaan dan pengkajian di bidang AMDAL, sarana dan prasarana, pengendalian pencemaran lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan dan pelayanan administrasi kesekretariatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok di atas, Badan mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan teknis di bidang pengendalian lingkungan hidup meliputi AMDAL - Sarana dan - Prasarana, pengendalian pencemaran lingkungan dan pengendalian kerusakan lingkungan berdasarkan kebijakan Gubernur;
- Pelaksanaan pembinaan teknis fungsional lintas KabupatenlKota berdasarkan kewenangan Provinsi Bidang Lingkungan Hidup;
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi kesekretariatan yang meliputi pelayanan umum, kepegawaian dan keuangan.
Menurut Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Badan adalah Lembaga Teknis Daerah Provinsi yang mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam lingkup tugasnya, sementara menurut Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Badan mempunyai tugas melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah dalam lingkup tugasnya.
Kedua Peraturan Pemerintah ini menentukan bahwa Badan sebagai Lembaga Teknis Daerah mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
- penunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh BPLHD Provinsi Jawa barat dalam pengendalian lingkungan hidup adalah kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung atau lebih dikenal dengan kasus Rancaekek. Kasus ini merupakan batu ujian dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPLHD Provinsi Jawa Barat sebagai lembaga pengendalian lingkungan. Dalam kasus ini, Alternative Dispute Resolution (ADR) dipilih sebagai alat untuk menyelesaikan kasus, hal ini sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penelitian ini bertujuan:
- Mendeskripsikan kelembagaan BPLHD Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
- Mengidentifikasi dan mengkaji faktor-faktor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPLHD Provinsi Jawa Barat. Penelitian dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat, lebih tepatnya di BPLHD Provinsi Jawa Barat sebagai unit analisis, bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui survei kelembagaan dan wawancara kepada informan atau nara sumber yang berkompeten yang ditetapkan berdasarkan purposive sampling.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPLHD Provinsi Jawa Barat belum sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan , walaupun tugas pokok dan fungsi Badan sudah diatur dalam berbagai peraturan perundangan. Hal ini disebabkan karena tugas pokoknya bersifat koordinasi dan fasilitasi saja, sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 63 Tahun 2001 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi BPLHD Provinsi Jawa Barat.
Terdapat beberapa faktor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPLHD Provinsi Jawa Barat yaitu: faktor internal yang terdiri atas sumberdaya manusia, anggaran, struktur organisasi, sarana dan prasarana, koordinasi serta faktor ekstemal yakni sektor-sektor. Faktor- faktor ini ada yang bersifat penunjang, namun adapula yang bersifat kendala.
Dan hasil penelitian dapat disimpulkan :
Pelaksanaa;, tugas pokok dan fungsi BPLHD Provinsi Jawa Barat belum sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 3 Keputusan Gubernur Java Barat Nomor 63 Tahun 2001 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi BPLHD Provinsi Jawa Barat, terutama dalam melaksanakan fungsi koordinasi dengan sektor-sektor. Artinya, walaupun Badan mempunyai peran sebagai koordinator, namun belum mampu menjalankan fungsi koordinasinya secara efektif, ini menunjukkan kapasitas Badan sebagai lembaga pengendalian lingkungan hidup belum dapat menampilkan performa yang terbaik.
Faktor-faktor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPLHD Provinsi Jawa Barat ada yang bersifat penunjang, ada yang bersifat kendala. Dalam rangka pengembangan kapasitas kelembagaan, faktor-faktor yang bersifat penunjang hendaknya diberdayakan dan ditingkatkan, sementara faktor-faktor yang bersi fat kendala diminimisasikan
Implementation Of Environmental Agency's Main Task And Functions (Institutional Analysis of West Java Provincial Environmental Control Agency)Between man and his environment always happened a reciprocal interaction_ Man influences his environment and his environment affected man. Likewise man forms his environment and his environment forms man.The implementation of the development programs always accompanied with the change or the impact towards the environment, both the beneficial change and the change that took the form of the risk. Consciously, it is also admitted that this change happened because of the demand of the situation, whereby man must make use of space as well as its natural resources to meet his requirements. The activities of the development that caused the negative impact to the environment are known as the environmental problems.The factor that is very important in the environment issue is the size of the population. With the fast growth of the population, the need of food, fuel, housing and other requirements as well as the domestic waste also grows rapidly. This growth of the population resulted in the big change to the environment.The province of West Java widely 3,4 million ha has the population around 35,500,000 people with the Population Growth Rate (PGR) of 2.5% on average. The Government of the Province of West Java must face many environmental problems that were caused by the fast population growth like that. For that reason, The Government of the Province of West Java take the proactive action and formed an environmental management agency which is called the Local Environmental Control Agency or Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) of West Java through the Regulation of Government of West Java number 16 year of 2000 about the Local Technical Agency of the province of West JavaThis formation of the body was followed by the implementation of the Decree of West Java Governor number 63 year 2001 about the Main Task and the Function of BPLHD of West Java. Article 3 of the Decree of West Java Governor explains that BPLHD West Java has the main task of carrying out the authority of the province in the field of the environmental control that covered the coordinating, facilitating, the development and control in the field of AMDAL, facility, infrastructure, the control of environmental pollution, environmental damage control and the secretariat administration service.To carry out the main tasks above, the Agency has the functions of;- The implementation of the co-ordination, facilitation and the technical management in the field of the environmental control that covers AMDAL - facilities and infrastructure, environmental pollution and damage control that were based on the policy of the Governor;- The implementation of the functional technical management intra Cities that is based on the authority of the Province of the environmental Field.- The implementation of the secretariat administration services that covers public service, and civil and financial service.According to the Article 5 articles 2 of government regulations number 84 Year 2000 About the Guide of the Organization of Regional Instruments, the Agency is the Local Technical Agency that has the task of assisting the Governor in the implementation of the municipality in his scope of the task, whilst according to the Article 6 articles 2 government regulations number 8 Year 2003 About the Guide of the Organization of Regional Instruments, the Agency has the task of carrying out the particular tasks that because of its characteristics are not included in the Regional Secretariat and the Regional Service in its scope of the task.- Both of the government regulations define that the Agency as the Local Technical Institution has a functions of Formulation of the technical policy in accordance with its scope of the task.- Supporting the implementation of the municipality.One of the biggest challenges that were faced by BPLHD of West Java in the control of the environment was the case of environmental pollution by the industrial waste in sub-district Rancaekek of Bandung city or more known as the Case of Rancaekek. This case is the crucial test case in the implementation of the authority of BPLHD of West Java as the agency of the environmental management.The research has the objectives of.- Describes the institutional of BPLHD of West Java in the implementation of its main tasks and functions.- Identifies and studies the factors in accordance with the implementation of the main tasks and functions of BPLHD of West Java.The research was carried out in Province of West Java in BPLHD of West Java as the analysis unit, has a type of descriptive research with qualitative approach method. The data collection was carried out through the institutional survey and the interview to competent sources that was appointed based on purposive sampling.Results of the research shows that the implementation of BPLHD of West Java Province's main tasks and functions is not yet inline with the predefined main tasks and functions, although the subject has been arranged in various legislation regulations. This is caused by the fact that the main task has a co-ordination and facilitation role only, in accordance with the Article 3 of the Decree of West Java Governor Number 63 Year 2001 about the Main Tasks and Functions BPLHD of West Java Province.There are several factors in accordance with the implementation of BPLHD of West Java Province main tasks and functions, i.e.: the internal factor that consists of human resources, the budget, the organization structure, facilities and the infrastructure, the co-ordination, as well as the external factor namely sectors.There are supportive factors as well as those which are hindrance.The result of the research concludes that:The implementation of BPLHD of West Java Province's main tasks and functions is not yet inline with the Agency's main tasks and functions as determined in the Article 3 of the West Java Governor Decree Number 63 Year 2001 about Main Tasks and Functions of BPLHD of West Java Province, especially in carrying out the function of the co-ordination with sectors. Meaning that although the Agency has the role as the coordinator, but is not yet able to undertake its function of the co-ordination effectively, this shows the Agency capacity as the institution of the environmental control is not yet able to put forward the good performance.The factors which linked to the implementation of BPLHD of West Java Province's main tasks and functions are supportive as well as those which are hindrance. In the account to develop the institution capacity, factors that are supportive preferably are being made full use of and increased, while factors that are hindrance are minimized.