Industri telekomunikasi Indonesia tengah memasuki masa reformasi. Proses itu ditandai oleh berubahnya iklim persaingan dalam struktur industri telekomunikasi menjadi Iebih kompetitif.
Setidaknya menurut Undang-undang (UU) Telekomunikasi No. 36/1999, hambatan atau entry barrier bagi swasta menjadi pelaku bisnis telekomunikasi relatif tidak ada. Sejak berlakunya undang-undang yang baru itu, penyelenggaraan jasa telekomunikasi maupun jaringan telekomunikasi boleh dilakukan oleh siapa saja baik yang berbadan hukum milik negara, swasta, maupun koperasi.
Sebelum itu industri telekomunikasi hanya boleh diselenggarakan oleh badan penyelenggara yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Namun kemudian pemerintah melakukan privatisasi secara terbatas (UU Telekomunikasi No. 3/1989).
Berdasarkan aturan ini pihak swasta boleh saja menjadi penyelenggara jasa maupun jaringan telekomunikasi dasar asalkan bermitra (dalam bentuk joint venture, joint operating, atau management contract) dengan badan penyelenggara, yakni: PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dan PT Indonesian Satellite Corporation (Indosat).
Berubahnya struktur industri ini membutuhkan beberapa persyaratan. Hak eksklusif di jasa sambungan telepon tetap (fixed line) dan sambungan telepon interlokal yang dimiliki Telkom harus berakhir lebih awal. Kemudian Indosat harus mengakhiri hak yang sama untuk sambungan telepon internasional. Kedua perusahaan juga harus melepas kepemilikan silang (cross-ownerships) di beberapa anak perusahaan milik rnereka bersama sehingga tak melanggar aturan UU No. 311989 membagi dua industri telekomunikasi menjadi dasar dan non-dasar. Jasa dasar mencakup seluruh penyampaian informasi antara pengirim dan penerima tanpa melalui perantara atau proses modifikasi. Termasuk jasa dasar misalnya suara dan data telepon, telex, telegram, leased lines, dan sebagainya. Jasa non-dasar merupakan layanan penyampaian data yang telah diproses atau dimodifikasi terlebih dahulu, misalnya lewat komputer. Termasuk jasa non-dasar misalnya e-mail, faksimili. Struktur industri jasa non-dasar sudah kompetisi penuh.