ABSTRAKUndang - undang No. 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Pers yang mengalami 2 kali perubahan secara tegas menjamin kebebasan pers dan hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat konstruktif. Kehyataan menunjukkan masih adanya berbagai pembatasan, pembredelan, bahkan ancaman jiwa bagi para wartawan Indonesia.
Reaksi terhadap pembredelan majelah Tempo, Detik den Editor belum sama sekali habis, ketika teriadi peristiwa tragis yang mengejutken, yakni penganiayaan yang mengakibatkan gugurnya F. M. Syafruddin, wartawan Bernas Yogyakarta.
Studi ini berupaya mengamati pers daerah di Yogyakarta dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan kritik terhadap Pemerintah Daerah Tingkat II Bantul, Yogyakarta.
Hasil pengamatan antara lain menunjukkan adanya perbedaan antara Kedaulatan Rakyat dan Bernas dalam melaksanakan fungsi kontrol / kritik tersebut. Kedaulatan Rakyat mempunyai kecenderungan berhati - hati, sedang Bernas lebih berani. Bernas nampaknya berprinsip, bahwa segala bentuk ketidakadilan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan harus dikritik, siapapun pelakunya.
Berbagai kalangan, khususnya kalangan pers hsmpir meyakini, bahwa pengsniayaan terhadap almarhum F. M. Syafruddin berkaitan dengan berita - berita tulisan almarhum yang dimuat pada harian Bernas Yogyakarta.
Implikasi teoritis penetitian Ini ialah bahwa pemahaman terhadap peranan pers di negara - negara berkembang, terutama pers daerah, tidak dapat dicapai secara penuh tanpa memperhatikan konstelasi poiitik sosial budaya yang melatarbelakanginya.
Kritik hanya membawa manfaat, manakala kedua belah pihak (pengkritik maupun yang dikritik) bersikap obyektif, dan patuh terhadap norma serta peraturan yang berlaku.
Implikasi praktisnya adalah perlunya perombakan Undang - undang tentang ketentuan - ketentuan pokok pers, penyempumaan kode etik jurnalistik. Selanjutnya diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat dan para pejabat akan arti pentingnya peranan pers pada setiap tahap perjuangan bangsa.