Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih mempunyai jumlah tanah dan bangunan yang belum dimanfaatkan secara optimal, keadaan akan mengakibatkan beban bagi Pemda DKI Jakarta, khususnya untuk biaya pemeliharaan dan penjagaan kondisi fisik dari penyerobotan pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Keberadaan aset yang belum optimal, berlokasi pada areal yang strategis dan potensial, sehingga memberikan peluang untuk dikembangkan yang melibatkan partisipasi dari pihak swasta.
Tujuan penelitian untuk menelaah kebijaksanan Pemda DKI Jakarta serta mengkaji peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum dalam pemanfaatan aset Daerah.
Konsep dasar dalam Swastanisasi atau Privatisasi diambil dari buku E.S Savas "Privatization the Key to Better Government" yang pada intinya bahwa swastanisasi sebagai usaha formulasi baru untuk menciptakan efisien dalam pengelolaan sumber daya dan lebih memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat. Selanjutnya juga telah dikembangkan program sistem kerja birokrasi yang ditujukan untuk bekerja lebih efisien dan efektif serta lebih berorientasi pada pasar (market) sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Osborne dan Gaebler dalam bukunya "Reinventing Government". Sedangkan Teori Pengambilan Keputusan diambil dari Daniel W Bromley dalam bukunya "Economic Interests and Institutions".
Metode penelitian diarahkan kepada Studi Kasus. Hasil penelitian dari data sekunder yang telah dikumpulkan, diolah dan disajikan untuk kepentingan analisis dengan menggunakan bentuk analisis deskriptip.
Dalam melaksanakan swastanisasi dapat menggunakan beberapa bentuk kerjasama dan dilakukan secara transparan dan kompetitif dan mudah dikontrol oleh berbagai pihak. Dengan adanya swastanisasi ini diharapkan dapat memperoleh sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemda DKI Jakarta.