Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya pengaduan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengatakan bahwa 21 Cineplex Group telah melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat khususnya dalam bidang distribusi film impor maupun film lokal. Dan dengan adanya praktek persaingan usaha tidak sehat tersebut, membawa dampak negatif terhadap perfilman nasional. Hal ini disebabkan karena adanya arus film impor yang besar dan pihak 21 Cineplex Group lebih mengutamakan untuk memutar film impor daripada film lokal hanya demi untuk kepentingan dan keuntungan mereka sendiri tanpa memperhatikan perfilman nasional sehingga pada akhimya perfilman nasional makin lama makin terpuruk. Karenanya penulis merasa perlu untuk melakukan analisis terhadap distribusi perfilman di Indonesia baik itu film impor maupun film lokal serta analisis selera responden terhadap media yang digunakan untuk menonton sebuah film dan selera responden terhadap jenis film yang mereka tonton.
Penelitian ini mengkombinasikan berbagai macam metodologi baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif Metodologi yang bersifat deskriptif kualitatif terutama dilakukan dalam menganalisis kebijakan, dan metodologi yang bersifat kuantitatif pada umumnya dilakukan dengan Chi Square Test dan menggunakan SPSS versi 10.
Hasil penelitian ini berupa analisis distribusi film impor maupun film lokal, di mana dalam analisis ini menjelaskan apakah terdapat entry barrier atau tidak bagi pesaing kecil untuk mendapatkan film impor maupun film lokal dari pesaing besar khususnya dari Cineplex 21 Group. Selain itu peneliti juga melakukan analisis selera responden terhadap jenis film dan media untuk menonton sebuah film yang lebih disenangi oleh penonton yang ada di bioskop 21 dengan pembagian kuesioner kepada para responden menurut kelasnya masing-masing.
Di sini juga peneliti melakukan analisis kebijakan dengan menggunakan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, dan UU No 12 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. DaIam analisis kebijakan ini dijelaskan bagaimana keterkaitan dan keefektifan dari ketiga undang-undang ini dalam mengangkat kasus 21 Cineplex.
Group ini dimana dalam UU No 8 Tahun 1992 mengatakan bahwa film sebagai hasil karya seni dan karya cipta manusia berada di dalam koridor atau ruang lingkup karya cipta dan-kekayaan intelektual dan karya cipta ini dilindungi oleh UU No 12 Tahun 2002 tentang Hak Cipta . Sedangkan dalam UU No 5 Tahun 1999 ada beberapa pengecualian diberikan kepada pelaku ekonomi salah satunya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Dengan demikian dalam penelitian ini diuraikan bagaimana performance dari ketiga undang-undang tersebut dalam mengatasi masalah ini sehingga pada akhirnya dapat memberikan suatu solusi yang membawa dampak positif terhadap perkembangan usaha perbioskopan di Indonesia dan perkembangan perfilman nasional. Selain itu dalam penelitian ini juga diharapkan dapat menjawab pengaduan LSM Monopoly Watch kepada KPPU terhadap kasus 21 Cineplex Group.