Walikotamadya Daerah Tingkat II, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 dan Kcputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1007/KMK.04/1985 tgl. 28 Desember 1985, berfungsi sebagai Koordinator kegiatan instansi-instansi pemerintah yang berada di dalam wilayah kekuasaannya. Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, juga dipengaruhi oleh bagaimana mekanisme dan proses koordinasi anuar instansi yang terkait dengan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut dilakukan.
Berdasarkan uraian di atas maka pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah : "sejauh mana efektivitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto dan bagaimana koordinasi antara instansi terkait berpengaruh dalam penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan". Tujuan diadakan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan serla bagaimana koordinasi antar instansi terkaitdalam pelaksanaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kotamadya Mojokerto berpengaruh terhadap efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
Penelitian dilaksanakan di Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto, Jawa Timur. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah : Efektivitas penerimaan PBB di Kotamadya Mojokerto adalah tinggi, namun pelaksanaan koordinasi di lapangan lebih bersifat kesepakatan formal dari pada bersifat substansi sejak proses penyuluhan sampai penerimaan. Bila koordinasi antar instansi terkait dengan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di tingkatkan, maka realisasi penerimaan pajak juga meningkat sehingga efektivitas penerimaan akan semakin tinggi.Tarif Pajak Bumi dan Bangunan masih lebih rendah dibanding tarif pajak sejenis (property tax) yakni 0,5 % untuk Pajak Bumi dan Bangunan dan 3 % untuk property tax di beberapa negara berkembang. Penyuluhan kurang intensif dilakukan, dan tidak secara langsung ke warga masyarakat yang sekaligus merupakan wajib pajak. Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah :
Koordinasi antar instansi terkait harus mengacu pada interaksi aktif dari masing-masing instansi sejak proses penyuluhan sampai penerimaan pajak. Penerimaan pajak harus didasarkan pada potensi sesungguhnya dari Pajak Bumi dan Bangunan. Nilai jual obyek pajak perlu di perbaharui mengingat kondisi ekonomi saat ini kurang memungkinkan untuk menaikkan tarif pajak serta penyuluhan perlu dilakukan dengan lebih melibatkan para wajib pajak. Dalam jangka panjang perlu dipertimbangkan penerapan tahun anggaran yang sama dengan tahun takwim/fiskal.