ABSTRAKSelf assessment merupakan metode pemungutan pajak yang diterapkan pada sistem perpajakan Indonesia. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum sepenuhnya menganut sistem ini karena Wajib Pajak (WP) belum mempunyai hak untuk menentukan harga jual tanah yang dimilikinya. Hak WP hanya sampai pada penentuan luas, letak, bentuk dan lokasi tanahnya saja, sementara Pemerintah yang menentukan harga jual tanah itu berdasar pada ketentuan yang dibuat berdasarkan penelitian dan dugaan. Penulis berpendapat bahwa dalam hal penentuan NJOP, UU Nomor 12 Tahun 1985 dan UU Nomor 12 Tahun 1994 masih menggunakan sistem campuran antara "self' dan ?official assessment".
Penelitian ditujukan untuk membuktikan adanya jalan keluar terhadap kesulitan pemerintah dalam mempercayakan penentuan NJOP kepada Wajib Pajak dengan cara pengedaran questionaire kepada KPPBB dilima wilayah Kotamadya di Daerah Khusus Ibukota JakartaRaya. Data Wajib Pajak diambil dari Surat Keberatan yang diajukan Wajib Pajak kepada KPPBB dan telah dijawab aleh KPPBB.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat keberatan yang diterima KPPBB sangatlah sedikit sehingga dapat disimpulkan bahwa penentuan NJOP oleh pemerintah telah adil dan secara umum dapat diterima oleh Wajib Pajak, bahkan terbuka kemungkinan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor PBB ini. Selain itu ditemukan data tentang adanya hubungan antara banyaknya Surat Keberatan dengan penghasilan, pendidikan, pekerjaan, umur dan aksebilitas tanah Wajib Pajak.
Penulis menyarankan agar pemerintah dalam hal ini BAPPEDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendapatan Daerah bersama Wajib Pajak dan penilal independen menuntukan kebijakan nilai tanah sebagai acuan untuk NJOP tanah. Perlu adanya konsistensi dalam program daerah pengembangan perumahan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antar instansi. Penentuan NJOP dengan melibatkan pihakpihak yang terkait akan menimbulkan rasa adil bagi semua pihak dan tidak menimbulkan banyaknya Surat Keberatan yang mempengaruhi kinerja KPPBB.