Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian secara tegas menyebutkan bahwa Koperasi adalah Badan Usaha, oleh sebab itu sudah selayaknya Koperasi dikelola dengan manajemen profesional agar kiprah Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional dapat dirasakan peranannya bersama-sama dengan swasta dan BUMN.
Dalam rangka mewujudkan koperasi sebagai dijelaskan di atas maka prioritas pembinaan dan pengembangan Koperasi juga diarahkan untuk membina dan mengembangkan Koperasi-koperasi Karyawan (Kopkar) menjadi Koperasi Karyawan yang mandiri. Sasaran yang ingin dicapai oleh Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil selama Pelita VI adalah 3.000 Kopkar mandiri di seluruh Indonesia. Untuk mencapai hal tersebut Depkop telah menetapkan kriteria penilaian kemandirian kopkar.
Dengan menggunakan sampel dari 315 Koperasi Karyawan yang ada di Jakarta Selatan dan juga berdasarkan kelengkapan data selama periode penelitian maka terdapat 20 kopkar yang dapat dijadikan sampel. Untuk mengetahui kinerja keuangan penulis mengamati komponen kinerja yang terdiri dari: 1). efisiensi yang diukur dari perputaran modal kerja dan rasio operasi 2), likuiditas diukur dengan rasio lancar 3). profitabilitas diukur dari RDA, dan profit margin 4). leverage diukur dari ratio hutang terhadap modal sendiri.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa kinerja keuangan Kopkar di Jakarta Selatan pada umumnya menunjukkan kondisi yang cukup baik dalam hal likuiditas dan efisiensi, sedangkan untuk profitabilitas dan leverage menunjukkan bahwa kopkar non mandiri mempunyai kinerja yang kurang baik dibandingkan kopkar mandiri. Selanjutnya dengan menggunakan analisis diskriminan dapat diketahui pula bahwa variabel ROA dan variabel profit margin merupakan faktor terpenting dalam menentukan pengelompokkan kopkar, yaitu dengan bobot untuk masing-masing adalah 64,44 % dan 24,43 sedangkan variabel-variabel lainnya yaitu rasio operasi, debt to total equity ratio, perputaran modal kerja dan rasio lancar menunjukkan peranan yang relatif kecil.
Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa yang menentukan pengelompokkan kopkar menjadi mandiri dan non mandiri secara rasio keuangan adalah ROA dan Profit Margin. Sedangkan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kinerja keuangan dan pengelompokkan koperasi dalam Skala yang lebih besar, maka dapat dilakukan penelitian lebih lanjut dengan menggunakan sampel yang lebih besar, juga dengan mempertimbangkan variabel-variabel lain di luar rasio keuangan sebagai tolok ukur.