Dengan berlaku dan mengikatnya Konvensi Hukum Laut 1982, kewajiban tiap negara penandatangan adalah, antara lain, mengimplementasikan ketentuan-ketentuan hukum positif yang terkandung di dalamnya, termasuk ke dalamnya kewajiban untuk menyelaraskan hukum nasional laut mereka dengan prinsip-prinsip yang mendasari pengaturan hukum laut.
Berkenaan dengan ini dapat kita sebutkan satu bagian dari Konvensi Hukum Laut 1982 yang sangat relevan bagi Indonesia, yakni ketentuan tentang Zona Ekonomi Eksklusif. Zona ini pada awal mulanya berkembang dari klaim-klaim sepihak negara pantai dalam rangka memperlebar yurisdiksi mereka atas sumber kekayaan alam (khususnya hayati) yang terletak di luar jalur laut teritorial di mana berlaku kedaulatan mutlak (full and complete sovereignty) oleh karena itu pula, selanjutnya untuk membedakannya dari kedaulatan di laut teritorial, disebutkan bahwa negara pantai memiliki hak berdaulat (sovereign right) untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya hayati yang terletak di wilayah Zona Ekonomi Eksklusifnya yang merupakan jalur laut selebar 200-350 mil laut diukur dari garis pangkal.
Satu hal yang mencolok adalah perhatian Konvensi Hukum Laut 1982 pada soal pemanfaatan berkelanjutan sumber daya lautan dan aspek keadilan pemanfaatan tersebut, terutama bagi negara tidak berpantai atau yang memiliki letak geografis kurang menguntungkan. Di sini kata kunci adalah Maximum Sustainable Yield, yaitu untuk menghitung Total Allowable Catch: penghitungan tangkapan total yang diperbolehkan untuk satu musim tangkapan, sedemikian sehingga masih tetap memungkinkan sumber daya hayati meregenerasi diri demi pemanfaatannya secara berkesinambungan.
Jelas bahwa untuk mengimplementasikan hal di atas disyaratkan adanya kemampuan teknologi kelautan yang canggih dan kontrol atau pengawasan yang ketat. Untuk yang pertama disebut, harus diakui Indonesia masih jauh tertinggal di banding negara-negara maritim lain. Ini dapat dilihat dari kekuatan armada perikanannya. Adapun untuk yang terkemudian ke dalamnya terkait soal tingkat investasi ke dalam industri perikanan yang dipengaruhi faktor rumitnya mekanisme perizinan serta tingkat pengawasan dan keamanan usaha perikanan laut. Untuk itupun harus diakui rumitnya perizinan tidak mendukung kemunculan iklim usaha yang sehat dan menarik untuk mengembangkan industri perikanan laut. Terpikirkan di sini untuk mengajukan usulan melakukan deregulasi-debirokratisasi juga dalam bidang industri perikanan laut. Sekalipun harus diimbangi dengan peningkatan kekuatan Angkatan Laut sebagai pihak paling kompeten untuk menjaga dan memelihara keamanan-ketertiban seluruh wilayah perikanan Indonesia.