UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Analisa kebijakan deregulasi pakto 93 bidang investasi di DKI Jakarta

Abunawas; Didik J. Rachbini, supervisor; Henry Faisal Noor, examiner ([Publisher not identified] , 1998)

 Abstrak

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian investasi di DKI Jakarta dalam kaitannya dengan dikeluarkannya Kebijakan Pakto 93. Secara khusus penelitian ini bertujuan untuk (1) Memberikan penjelasan mengenai Kebijakan Ekonomi Pakto 93. (2) Memberikan penjelasan mengenai proses perijinan investasi di DKI Jakarta serta, (3) Analisis kebijakan Deregulasi Pakto 93 Bidang investasi di DKI Jakarta terhadap pengusaha yang telah memperoleh persetujuan investasi.


Minat penanaman modal PMDN dan PMA di DKI Jakarta pada tahun 1993/1994 relatif rendah yaitu sekitar Rp. 11.670 milyar untuk PMDN dari target investasi Rp. 12.300 milyar, dan USS 2.229 juta untuk PMA dari target investasi USS 4.500 juta. Sementara itu minat investasi ditingkat nasional pada tahun 1993x'1994 adalah Rp. 50.525 milyar untuk PMDN dan USS 8.027 juta untuk PMA. Rendahnya minat investasi di DKI Jakarta ini memberi tanda kemungkinan adanya hambatan kegiatan investasi.


Proses perijinan penanaman modal khususnya di DKI Jakarta sebelum dikeluarkan Pakto 93 yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1984 dan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor 17.30 Tahun 1985. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tabun 1984 tersebut disebutkan bahwa proses perijinan penanaman modal dilakukan dengan sistim pelayanan tunggal (One Stop Service). yaitu dikoordinir oleh BKPMD yang bekerjasama dengan instansi terkait baik di Tingkat I maupun di Tingkat II. Adapun inti dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tabun 1984 tersebut meliputi 3 hal yaitu :

Ijin Pencadangan Tanah/Surat Pencadangan Tanah diberikan kepada pemohon/calon Investor yang telah memperoleh Surat Persetujuan Sementara (SPS) dari BKPM Pusat dengan melampirkan bukti pemilikan Tanah dan Keterangan Rencana Umum dari Sudin Tata Kota wilayah.

Ijin Lokasi dan Ijin Pembebasan Hak atas Pembelian Tanah diberikan kepada pemohon/penanaman modal yang telah memperoleh Surat Persetujuan Tetap (SPT) atau Surat Pemberitahuan Persetujuan Presiden (SP3) dengan melampirkan bukti pemilikan tanah/bukti-bukti pembebasan tanah, keterangan rencana kota, dan rekomendasi Analisis Dampak Lingkungan.

Untuk Ijin Bangunan akan diberikan kepada pemohon/penanam modal setelah BKPMD terlebih dahulu mengadakan konsultasi teknis dan kelengkapan administrasi dengan Dinas Pengawas Peinbangunan Kota (DP2K) dan telah melunasi biaya retribusi yang telah ditentukan.

Sedang untuk Ijin Undang-Undang Gangguan baru akan diberikan kepada penanam modal setelah permohonan tersebut oleh Biro Ketertiban c.q. Bagian Undang-Undang Gangguan meneliti dan memeriksa keberadaannya di lapangan. Secara keseluruhan proses perijinan dan pemberian pelayanan ini dibutuhkan waktu selama 221 hari.


Setelah keluarnya Pakto 93. maka terjadi pemangkasan birokrasi, dimana beberapa perijinan penanaman modal PMA dan PMDN kewenanganya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II, yaitu. meliputi (1) Ijin lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya. (2) Hak Guna Bangunan. Hak Guna Usaha dan Hak Pengelolaan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya. (3) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dati II/Satuan Kerja Teknis atas nama Bupati/Walikotamadya yang bersangkutan atau Kepala Dinas P2K (bagi DKI Jakarta) atas nama Gubernur KDKI Jakarta. (4) Ijin Undang-undang Gangguan (HO) dikeluarkan oleh Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat II atas nama Bupati/Walikotamadya yang bersangkutan atau Kepala Biro Ketertiban atas nama Gubernur KDKI Jakarta.


Dengan berlakunya Pakto 93 berdasarkan perhitungan dan hasil studi lapangan menunjukkan adanya keterlambatan dalam pengurusan perizinan khususnya dalam pemberian Ijin Lokasi dan Pembebasan Hak Atas Pembelian Tanah serta Pemberian Hak Atas Tanah sebagai akibat dan hambatan internal (instansi pemberi pelayanan) maupun sebagai akibat hambatan eksternal (pengurusan untuk penyelesaian pemrosesan perijinan). Rata-rata lama proses perijinan investasi baik PMA/PMDN adalah 515 Mari, sedangkan khusus untuk PMA lama keterlambatan proses perijinan adalah 599 hari, serta untuk PMDN 423 hari.


Realisasi investasi nasional baik PMA maupun PMDN, realisasinva masih rendah. Untuk PMA realisasi investasi dari tahun 1993 - 1994 sebesar 40,7 persen dan terus menurun dimana pada tahun 1996 - 1997 hanya sebesar 27,3 persen. Sedangkan untuk PMDN pada tahun 1997 sebesar 58,6 persen. dimana pada tahun 1995/1996 sebesar 60,4 persen dan pada tahun 1996/1997 mengalami penurunan sehingga menjadi 54,5 persen.


Untuk menarik minat investasi. tindak lanjut dari berbagai kebijaksanaan untuk mengurangi hambatan investasi sebaiknva dilakukan usaha untuk mempercepat lamanya waktu pemrosesan perijinan.

 File Digital: 1

Shelf
 T260-Abunawas.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 1998
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : x, 86 pages : illsutration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-Pdf 15-17-235019738 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77335
Cover