ABSTRAKTulisan ini difokuskan pada situasi pasar nagari sebagai arena sosial dalam proses penyelesaian sengketa. Studi kasus pasar Nagari Moto Baru, Padang Panjang, Sumatera Barat.
Penelitian mengenai Pasar Nagari dilihat sebagai pasar tradisional yang unik dan menjadi arena sosial, yang dapat memunculkan berbagai kegiatan. Misalnya menjadi ajang pertemuan antara penjual dan pembeli untuk bertransaksi, sumber dimensi komunikasi dan informasi, sumber gosip, tempat rekreasi atau tempat hiburan, tempat ngrumpi, tempat pertemuan sosial dan sebagai alat kontrol sosial. Sernua ini memungkinkan sekali timbul sengketa.
Sengketa yang muncul akan diselesaikan dengan cara-cara warga masyarakat setempat, yang bersumber pada budaya Minangkabau dan tidak terlepas dari sistem matrilineal.
Begitu kompleknya masalah-masalah yang muncul di pasar nagari, sehingga pasar Nagari menjadi suatu arena sosial dalam proses penyelesaian sengketa. Tidak semua sengketa pada tahap basil akhir diselesaikan di pengadilan formal, tetapi justru sebagian besar sengketa dapat diselesaikan di pengadilan non formal, dengan hasil kompromistis dan berupaya memuaskan kedua belah pihak. Hal ini dipilih para pihak karena dapat rnengembalikan, memulihkan atau menjaga keseimbangan hubungan persaudaraan yang telah terjalin. Lebih-lebih para pihak tersebut sesama mitra usaha yang selalu memperhitungkan hubungan yang bersifat kolegalitas atau kebersamaan.