ABSTRAKPembangunan nasional Indonesia saat ini telah memasuki tahap Pembangunan Jangka Panjang . Untuk melaksanakan Pembagunan itu tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Tidak dapat dielakkan lagi pemerintah harus menyediakan dana untuk membiayai pembangunan tersebut.
Mengingat semakin tingginya peranan pajak sebagai salah satu sumber dana pembangunan, maka pada tahun 1983 pemerintah melakukan perombakan besar di bidang perpajakan dengan Tax Reform. Keleluasan yang diberikan kepada wajib pajak oleh sistem pajak yang baru menempatkan fiskus sebagai pengawas dan pembimbing pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Kewajiban membuat faktur pajak bagi PKP akan sangat penting artinya dalam pengamanan penerimaan negara dari pajak.
Jika Pajak masukan lebih besar dan Pajak keluaran maka terjadi pajak lebih besar yang dapat dikompensasikan dengan utang pajak Masa Pajak berikutnya atau diminta kembali (restitusi). Pembuatan Faktur Pajak sepenuhnya diberikan kepada PKP, sehingga dalam pelaksanaannya sering terjadi pembuatan Faktur Pajak yang tidak semestinya (Faktur Pajak Fiktif).
Restitusi merupakan hal yang sangat rentan terhadap itikad tidak baik dari wajib pajak/PKP untuk membobol keuangan negara melalui permohonan restitusi yang tidak benar (fiktif). Unsur yang sangat menentukan kebenaran permohonan restitusi adalah Faktur Pajak baik itu Pajak Masukan maupun Pajak Keluaran.
Peraturan yang telah ada ancaman sanksi terhadap penyalahgunaan, pelanggaran, atau kejahatan di bidang pajak khususnya yang berhubungan dengan faktur pajak sebenarnya telah cukup.
Mengoptimalkan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran norma perpajakan sehubungan dengan Faktur Pajak maka perlu dilakukan penatausahaan atas Faktur Pajak - Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan pada waktu penelitian kantor terhadap permohonan restitusi. Terlepas dari kenyataan yang ada, saat ini hal yang perlu dilakukan oleh para aparat pajak adalah mengoptimalisasi usaha-usaha pengamanan restitusi secara nyata. Salah satunya tentu dengan meningkatkan peranan penerapan sanksi terhadap penyelewengan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.