Salah satu faktor penting untuk mencapai tingkat produktivitas kerja yang tinggi adalah pembinaan sumber daya manusia. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai, pembinaan motivasi dan menciptakan rasa aman dalam bekerja.
Pembinaan sumber daya manusia ini ditujukan pada individu/kelumpok dalam suatu organisasi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Salah satu bidang tugas yang mempunyai peranan besar dalam pembangunan termasuk pembangunan bidang sumber daya manusia adalah profesi pustakawan. Disadari bahwa perpustakaan merupakan sarana untuk mencerdaskan bangsa, maka profesi pustakawan perlu mendapat pembinaan. Melalui SK Menpan No. 18 Eakin 1988 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Pustakawan, pustakawan dikategorikan sebagai pejabat fungsional dengan link dan kewajibannya antara lain mendapatkan kenaikan pangkat melalui pengumpulan angka kredit. Pemda DKI Jakarta sudah melaksanakan penilaian angka kredit bagi pustakawannya. Berdasarkan pengamatan di lapangan pembinaan kepangkatan melalui penetapan angka kredit belum berjalan lancar. Atas dasar pengamatan tersebut di atas, maka perlu diteliti mengenai pelaksanaan penetapan angka kredit dan faktor-faktor yang berpengaruh dalam rangka pengembangan dan pembinaan karier pustakawan dengan pemacuan prestasi.
Penelitian merupakan penelitian eksplanatif dengan rancangan cross sectional yang menggunakan cara-cara observasi, kuesioner, wawancara mendalam, dan pengkajian dokumentasi. Pengumpulan data dilakukan pada kelompok pustakawan di Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Umum Pemda DKI dan perpustakaan Unit-unit di lingkungan Pemda DKI Jakarta, dengan jumlah responden 100 orang.
Dari hasil penelitian ini terlihat adanya perbedaan yang bermakna secara statistik antara pustakawan Perpustakaan Nasional dengan pustakawan di lingkungan Pemda DKI Jakarta dalam beberapa hal yaitu : latar belakang pendidikan perpustakaan, motivasi menjadi pustakawan, lama jarak waktu kenaikan pangkat. Ditemukan pula bahwa sebanyak 37 % pustakawan belum pernah naik pangkat dan 45 % pustakawan berniat meninggalkan jabatan pustakawan, yang menggambarkan bahwa pembinaan karier melalui penilaian perolehan angka kredit di lingkungan Perpustakaan belum berhasil.
Atas dasar temuan di atas perlu dilakukan upaya pendidikan dan latihan, menjalankan mekanisme umpan - balik terhadap penilaian usulan penetapan angka kredit pustakawan, oleh Tim Penilai Angka Kredit, dan konversi angka kredit pada nilai yang lebih besar serta menyetarakan besarnya tunjangan jabatan dengan jabatan fungsional yang lain.