Munculnya sektor informal dibidang ekonomi akibat pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat dalam dua dekade pembangunan nasional, telah menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya, sektor ini dapat menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan dapat memutar roda perekonomian secara mantap dan mandiri. Dampak negatifnya, konstribusi mereka yang minim terhadap penerimaan negara (pajak), terutama pajak pusat seperti pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Penyebabnya adalah, selain faktor struktur sosial yang memang berbeda dengan sektor formal, undang-undang pajak yang ada terlalu terfokus kepada sektor formal yang besar-besar, dan sektor informal terlalu dilindungi dengan berbagai aturan yang membuat mereka lolos dari jejaring pajak dan semakin "hard to tax".
Kebijakan penerapan norma penghitungan penghasilan neto untuk pengusaha kecil dan menengah yang tidak menyelenggarakan pembukuan lengkap, nampaknya. merupakan kebijakan sepihak yang tidak mendidik dan bertentangan dengan prinsip "Self Assesment". Juga merugikan pengusaha keeil dan menengah yang dipaksa tidak boleh mengakui kerugian dalam usahanya.
Untuk mengatasinya, penulis mencoba memberikan solusi secara umum, dengan Cara memasukkan secara tegas sektor informal kedalam undang-undang Pajak kita, dan memproduksi undang-undang tentang Laporan Keuangan dan Wajib Audit yang berlaku umum dan tidak khusus semisal undang-undang tentang Perseroan Terbatas, dimana dari sini diharapkan sektor informal sebagai salah satu bentuk usaha mau melakukan pencatatan atau pembukuan atas segala transaksi usahanya. Ini dalam rangka mendidik mereka agar mau melakukan tertib administrasi, yang akan membuat diri mereka lebih memformilkan diri, sehingga berubah menjadi sektor formal yang berkembang dan maju, yang akhirnya bisa dipajaki.
Penulis juga menyarankan agar pemerintah segera melakukan deregulasi atas undang-undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar Akuntan. lni penting sekali untuk memberdayakan peran akuntan publik nasional, dan mengantisipasi diberlakukannya undang-undang tentang Laporan Keuangan dan Wajib Audit, yang pada saatnya nanti sangat memerlukan banyak sekali tenaga akuntan. Deregulasi ini dirasakan amat mendesak, untuk mendobrak status quo, yang tanpa di sadari telah menjauhkan sektor informal dari jejaring pajak, sehingga semangat "gotong royong" memikul beban pajak yang menjiwai sistim perpajakan kita, menjadi omong kosong belaka, dan faktor Equity atau keadilan, sebagai salah satu prinsip perpajakan semakin jauh untuk digapai.