Sejak tahun 1988 sampai dengan 1994, Pemerintah telah mengeluarkan empat kebijakan insentif disektor hulu industri minyak dan gas bumi, yang dinamakan Kebijakan Paket Insentif Perminyakan. Tujuan dikeluarkannya kebijakan-kebijakan insentif tersebut adalah untuk mendorong investor/kontraktor Kontrak Bagi Hasil (KBH) meningkatkan investasi/kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia. Tantangan, peluang dan kendala yang dihadapi industri minyak dan gas bumi dimasa yang akan datang menuntut perlunya diadakan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan insentif tersebut sebagai dasar penyempurnaan atau penyesuaian/dikeluarkan kebijakan insentif baru.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan insentif yang telah dikeluarkan Pemerintah selama ini dengan melakukan analisis mengenai formulasi, implementasi dan implikasi dari kebijakan-kebijakan insentif tersebut serta perlu/tidaknya dikeluarkan kebijakan insentif baru dan bagaimanakah kebijakan insentif yang lebih menarik bagi kontraktor KBH.
Data untuk penelitian diperoleh dari wawancara mendalam dengan beberapa pejabat yang berkompeten, menyebarkan kuesioner kepada beberapa kontraktor KBH yang beroperasi di Indonesia serta dari publikasi dan dokumentasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Dari hasil penelitian terungkap antara lain perkembangan investasi/kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi kontraktor KBH setelah dikeluarkannya Kebijakan Paket Insentif Perminyakan belum sepenuhnya mencapai sasaran yang diharapkan. Hal ini disebabkan disamping adanya beberapa kelemahan pada kebijakan insentif, juga diakibatkan pengaruh dari faktor-faktor diluar kebijakan. Hasil penelitian juga menunjukkan adanya dorongan/kebutuhan untuk dikeluarkannya kebijakan insentif yang baru sebagai penyempurnaan/peningkatan dari kebijakan-kebijakan insentif yang telah dikeluarkan Pemerintah selama ini.
Beberapa saran yang dapat dikemukakan adalah : melibatkan kelompok sasaran kebijakan (kontraktor KBH) dalam proses formulasi kebijakan insentif, penyempurnaan petunjuk pelaksanaan kebijakan, Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengeluarkan kebijakan insentif baru yang lebih menarik bagi kontraktor KBH, yaitu yang dapat meningkatkan "return" investasi yang ditanamkan dan dapat meringankan beban kontraktor KBH dalam tahap eksplorasi (risk sharing) terutama untuk daerah frontier, laut dalam dan Kawasan Timur Indonesia.