Konstribusi PAD terhadap sumber-sumber pembiayaan daerah pada Daerah - Daerah Tingkat I di Indonesia relatif kecil. Salah satu upaya untuk mendorong peningkatan PAD dimaksud, perlu didahului dengan kegiatan pemeriksaan atas kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, mengingat tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia umumnya masih rendah.
Dengan diterapkannya sistem self assessment, semua wajib pajak pada dasarnya terbuka untuk diperiksa, namun keterbatasan sumber daya yang ada pada otoritas pajak kurang memperlancar obsesi ini. Keterbatasan sumber daya yang paling utama adalah faktor pemeriksa pajak. Sebagai upaya untuk mengatasi keterbatasan ini telah dibentuk Tim Gabungan Dipenda DKI - BPKP dalam rangka pemeriksaan pajak.
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran faktor - faktor kemampuan pemeriksa pajak dan menganalisis sejauhmana faktor-faktor tersebut dapat mengefektifkan pemeriksaan pajak pembangunan I.
Untuk mencapai efektivitas pemeriksaan, maka pemeriksaan yang dilakukan harus memenuhi standar atau pedoman pemeriksaan (Auditing Standard).
Metode penelitian yang digunakan adalah survai deskriptif, dengan menganalisis variabel-variabel keahlian teknis, sikap independen dan integritas, kecermatan dan keseksamaan serta kemampuan profesional pemeriksa.
Berdasarhan hasil penelitian, efektivitas pemeriksaan dapat diukur dari nilai koreksi fiskal yang dapat meningkatkan penerimaan pajak, tingginya nilai koreksi fiskal memerlukan tim pemeriksaan dalam jumlah yang banyak dan waktu pemeriksaan yang memadai, pemeriksaan dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu, kelemahan pemeriksa Dipenda dalam keahlian teknis dan kurangnya independensi pemeriksa Dipenda terhadap pihak yang diperiksa dapat ditunjang oleh pemeriksa BPKP, diadakannya closing conference, serta dilakukannya review secara kritis pada setiap jenjang supervisi pemeriksaan dan adanya review dari Tim Penelaah.
Jadi untuk mencapai pemeriksaan yang efektif diperlukan tim pemeriksaan dalam jumlah besar, waktu pemeriksaan yang cukup, serta diperlukan kualitas dan susunan tim pemeriksaan terpadu, terjaganya sikap independen dan integritas, melaksanakan review secara cermat dan seksama pada setiap jenjang supervisi serta pemeriksaan dilakukan secara komprehensif mengikuti program pemeriksaan yang ditetapkan. Hasil uji statistik menyimpulkan bahwa pelaksana pemeriksaan mempunyai pengaruh terhadap hasil penerimaan pajak. Untuk itu disarankan agar pemeriksa diberikan diktat di bidang pemeriksaan yang cukup, dilakukan rolling penugasan secara teratur, serta diberikan waktu pemeriksaan yang memadai disertai review kritis pada setiap jenjang supervisi pemeriksaan.