Topik penulisan tesis ini ditetapkan menjelang akhir tahun 1997, lebih kurang enam bulan dari era reformasi, yang ditandai dengan penggantian pucuk pimpinan negara pada bulan Mei 1998.
Judul tesis " Peranan DPRD Tingkat II Dalam Pembuatan Peraturan Daerah ", dengan Studi Kasus Pada Pemerintah Kotamadya DT.II Bogor, sengaja dikedepankan untuk menggugah semangat demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, di mana issue pemberdayaan DPRD Tk.l1 merupakan fokus perhatian dalam mewujudkan demokratisasi pemerintahan daerah sebagai wujud kemandirian dalam rangka otonomi daerah.
Perubahan yang melanda organisasi publik, terutama pada tingkat pemerintahan daerah, perlu diawali dengan perbaikan dalam pembuatan kebijakan publik dengan cara yang lebih demokratis agar terwujud suatu kondisi good governance pada Daerah Otonomi Tingkat II.
Permasalahan yang timbul dan mengusik perhatian dan minat penulis, bagaimanakah peranan DPRD Tk.II dalam pembuatan Peraturan Daerah sebagai suatu kebijakan publik pada Daerah Tk.II, dan faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi peranan tersebut.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, ternyata pengaturan administrasi pemerintahan daerah melalui UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan penggunaan security approach dalam paket lima UU di Bidang Politik telah mengakibatkan kecilnya peranan DPRD Tk.II dalam pembuatan Peraturan Daerah, Di samping itu, penelitian yang dilakukan juga menemukan tiga faktor yang mempengaruhi terhadap peranan DPRD Tk.II dalam pembuatan Peraturan Daerah, yakni faktor partisipasi politik, pola hubungan Kepala Daerah dengan DPRD Tk.II dan faktor pemberdayaan DPRD Tk.II sebagai lembaga perwakilan rakyat pada Daerah Tingkat II Kotamadya Bogor.
Sejalan dengan proses reformasi yang sedang berjalan, demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dilaksanakan bersama-sama dengan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan, bahkan harus lebih mengemuka dalam masa-masa yang akan datang. Untuk mewujudkan itu semua, maka peranan DPRD Tk.II hares lebih dikuatkan dan dibebaskan agar terwujud kondisi good governance pada pemerintahan daerah.