ABSTRAKBerangkat dari asumsi bahwa untuk meningkatkan Ketahanan Nasional, maka peranan para pemimpin adalah sangat menentukan.
Selanjutnya teori Ketahanan Nasional berjenjang menyatakan, bahwa kondisi ketahanan suatu Wilayah itu akan mempunyai pengaruh bagi peningkatan ketahanan nasional.
Oleh karena itu berdasarkan teori tersebut, maka kondisi Ketahanan Wilayah Yogyakarta yang dipimpin Sultan HB.IX, baik langsung atau tidak langsung akan berpengaruh pula terhadap ketahanan nasional secara keseluruhan. Apalagi sehubungan dengan kota Yogyakarta sebagai Ibukota negara RI.
Sultan Hamengku Buwono IX, sebagai suatu institusi kehidupan politik di wilayah Yogyakarta,upaya untuk peningkatan Ketahanan Wilayah itu secara tidak langsung kiranya telah dilakukannya jauh sebelum negara Republik Indonesia itu sendiri lahir. Upaya itu antara lain ditunjukan oleh sikapnya sewaktu melakukan perundingan politik dengan pihak penguasa penjajah Belanda.Perundingan yang memakan waktu selama lima bulan itu, merupakan waktu terpanjang dalam sejarah perundingan kontrak politik yang pernah dilakukan antara raja -raja di Indonesa dengan pihak Belanda,dan peristiwa itu dapat dianggap sebagai suatu isyarat bahwa dirinrya saat itu tidak dapat begitu saja tunduk kepada kemauan Penjajah.
Pada masa penjajahan jepang upaya peningkatan ketahanan wilayah , dilakukan antara lain dengan melakukan pembenahan di bidang pemerintahan daerah,sehingga selain berguna untuk pembangunan,juga dapat untuk mempersiapkan rakyat Yogyakarta dalam menyambut datangnya kemerdekaan Indonesia.
Pada masa awal kemerdekaan,langkah-langkah peningkatan ketahanan wilayah itu tentu dilakukan,terutama yang secara langsung mendukung peningkatan Ketahanan di bidang Pertahanan Keamanan Negara. Sehingga berkat kepemimpinan Sultan itulah, maka Ketahanan Wilayah Yogyakarta saat itu dapat dipakai sebagai modal perjuangan mempertahankan kemerdekaan negara kesatuan Republik Indonesia.
Selama masa Kepemimpinannya itu, ternyata Sultan berlandaskan pada asas kepemimpinan yang berakar pada budaya masyarakat Yogyakarta, yaitu asas kepemimpinan Manunggaling Kawulo Gusti, yang dilaksanakan dengan pola kepemimpinan Legal Rasional, yaitu yang mengacu pada berbagai ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945.