Reformasi perpajakan 1994 yang salah satu tujuannya adalah membantu perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasinya melalui kemudahan dan fasilitas yang diberikan pada reformasi perpajakan. Untuk mendukung peningkatan kinerja perusahaan, maka pemerintah juga harus meningkatkan efisiensi intern, yang sudah mulai dilaksanakan antara lain dengan reformasi undang-undang Perpajakan tahun 1983 dan dilanjutkan tahun 1994. Secara prinsipil perubahan undang-undang perpajakan 1984 berbeda dengan perubahan undang-undang perpajakan 1994. Disisi lain dengan pesatnya perkembangan sosial ekonomi sebagai hasil pembangunan dan globalisasi di berbagai bidang, disadari bahwa banyak bentuk-bentuk aktivitas yang aspek perpajakannya belum diatur atau belum cukup diatur dalam undang-undang perpajakan yang berlaku sebelumnya. Ketentuan di bidang perpajakan diharapkan mampu menciptakan iklirn investasi lebih yang kondusif dan juga untuk menunjang kegiatan ekspor disamping peningkatan daya saing dan efisiensi produksi.
Dimensi waktu penelitian tahun 1993, 1994 (sebelum) tahun 1995 dan 1996 (sesudah) berlakunya undang-undang perpajakan 1994. Sample penelitian adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Effek Jakarta. Kinerja dalam penelitian ini diukur dengan rasio keuangan. Metode statistik yang dipergunakan untuk melakukan analisis data adalah non parametrik yaitu uji jenjang bertanda Wilcoxon.
Hipotesa yang diajukan adalah tentang pengukuran apakah terdapat perbedaan yang signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Effek Jakarta sebelum dan sesudah berlakunya undang-undang Perpajakan 1994.
Berdasarkan analisis statistik ternyata hanya rasio gross profit margin, return on investment, dan operating profit margin yang berbeda secara signifikan pada beberapa periode sebelum dan sesudah berlakunya undang-undang Perpajakan 1994, sedangkan rasio lainnya ternyata tidak berbeda secara signifikan.