Maraknya pemberitaan pers tentang keterlibatan Prabowo Subianto dalam kasus penculikan aktivis politik, berlangsung di masa transisi dari pemerintahan Orde Baru yang menerapkan pengawasan ketat terhadap pers ke era reformasi yang diwarnai oleh euforia kebebasan pers. Pers bebas menulis, melaporkan dan memberitakan apa saja, tanpa perlu takut terhadap intimidasi pemerintah, berupa pencabutan dan pembatalan Surat 1zin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
Selain itu, keterlibatan Prabowo daiam kasus penculikan aktivis politik dinilai kalangan pers laku di jual karena memenuhi kriteria layak berita, yakni mencakup unsur Conflict (menunjukkan sesuatu yang antagonis), Magnitude (peristiwa besar dan melibatkan banyak orang), Proximity (dekat dengan khalayak), Prominience (menyangkut individu atau institusi terkenal), dan Significance (peristiwa yang memiliki dampak pada manusia).
Berdasarkan penilitian yang dilakukan, ditemukan persamaan dan perbedaan persepsi diantara tiga surat kabar yang diteliti, yakni Kompas, Media Indonesia, Republika. Perbedaan dan persamaan persepsi ditemukan pada lima fokus pemberitaan, yakni pernyataan Prabowo Subianto bahwa dirinya siap bertanggung jawab, pembentukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP), hasil temuan DKP bahwa Prabowo Subianto salah menganalisa Bawah Komando Operasi (BKO), sanksi administratif bagi Prabowo Subianto, dan kelanjutan pengusutan.
Penelitian tesis ini menggunakan kerangka berfikir kebebasan pers untuk mengamati cara pemberitaan oleh tiga surat kabar yang diteliti. Hasil temuan menunjukkan, tiga surat kabar yang diteliti tampil cukup santun dalam bahasa, independen dalam bersikap, dan cukup ketat menerapkan prinsip jurnalistik yang berlaku universal.
Ketiga surat kabar yang diteliti dinilai mampu menghindar dari jebakan euforia kebebasan pers, seperti menafikkan fakta atas hal-hal yang signifikan, mengelabui pembaca serta menyembunyikan bias dan emosi wartawan dibalik kalimat yang sifatnya merendahkan objek berita.