Pajak Hotel sebagai Jenis pungutan yang erat kaitannya dengan program penggalakkan pariwisata daerah, nasional maupun lnternasional, kontribusinya terhadap penenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta, dinilai masih kecil atau belum optimal. Oleh karena itu perlu diteliti cara pengelolaannya, apakah sistem perpajakannya telah mencapai sasaran (goal) sebagaimana asas-asas perpajakan atau tidak.
Tujuan dari penelitian yang dilakukan, yaitu untuk menganalisis pergeloalan Pajak Hotel di Kantor Dinas, Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA) DKI Jakarta, dengan pendekatan masalah berdasarkan sistem perpajakan, yang mengacu kepada asas-asas perpajakan, khususnya The Four Maxims dari Adam Smith.
Penelitian yang dilakukan dalam menganalisis pengelolaan Pajak Hotel, mempergunakan metode studi kasus (case study), yang besifat deskriptif, dengan mempergunakan wawancara sebagai teknik pengumpulan datanya.
Kemudian, dari hasil analisis yang telah dilakukan ditemukan antara lain hal-hal seperti, pelimpahan wewenang pemungutan Pajak Hotel berdasarkan Keputusan Gubemur Kepala Daerah DKI Jakarta, No.. 101.8 belum dilaksanakan secara konsekuen, adanya citra buruk pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak, dengan keharusan secara terselubung untuk membayar pajak secara tunai ke Kas Daerah DKI Jakarta, serta kurangnya unsur political will para pimpinan DIPENDA dalam memecahan segala permasalahan, dan lain-lain hal yang erat kaitannya dengan penyelenggaraan pemungutan pajak hotel.
Akhirnya, sebagai masukan bagi perbaikan-perbaikan yang ada (berdasarkan hasil analisis), disampaikan saran pemecahan masalah, yang diharapkan dapat berguna, baik bagi DIPENDA DKI Jakarta dan Program Studi Ilmu Administrasi, Kekhususan Administrasi dan Kebijakan Perpajakan, maupun bagi kalangan yang lebih luas yang berminat untuk menetiti lebih lanjut.