Tuntutan refomasi di segala bidang khususnya bidang pemerintahan telah melahirkan agenda dan komitmen nasional baru dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, dengan berlakunya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom. Desentralisasi memberikan pada kewenangan bidang kesehatan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Lampung semakin besar, perubahan ini memberikan peluang kepada Provinsi untuk menyusun strategi baru berupa, pengorganisasian yang lebih baik dan sesuai kebutuhan daerah, dalam melaksanakan perubahan-perubahan sebagai upaya penyesuaian terhadap kebijakan desentralisasi. Perubahan tersebut salah satunya adalah penataan kembali struktur organisasi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang pada saat ini berpedoman pada Peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2000 dan Peraturan daerah nomor 17 tahun 2000. Lahirnya kebijakan baru Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2003 tentang pedoman organisasi perangkat daerah, maka secara administrasi perlu perubahan struktur organisasi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk menyesuaikannya.
Tujuan penelitian ini adalah tersusunnya rancangan atau draff struktur organisasi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang sesuai dengan kebutuhan dan peraturan peundangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, informasi yang didapat berupa data sekunder melalui telaah dokumen dan data primer melalui wawancara mendalam. Informan pada penelitian ini adalah Pejabat struktural Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terpilih, Pejabat Sekretariat Provinsi Lampung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Akademisi dan Fakultas Sosial Politik Universitas Lampung.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Memiliki 4 (empat) kewenangan desentralisasi dan 8 (delapan) kewenangan dekonsentrasi dan apabila keduanya diringkas menjadi 7 (tujuh) kewenangan. Visi dan Misi dinilai sudah cukup baik karena sudah mengacu pada komitmen nasional namun belum berjalan secara maksimal. Tugas pokok dan fungsi belum berjalan optimal karena terdistribusi secara merata. Stuktur organisasi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dinilai masih terlalu gemuk untuk tingkat Dinas Kesehatan level Provinsi karena hanya bersifat lintas Kabupaten/Kota, struktur disusun masih merujuk pada peraturan lama yaitu Peraturan Pemerintah nomor 84 tahun 2000, belum mempertimbangkan aspek kerjasama lintas sektor, lintas program dan pihak ketiga serta tidak sesuai lagi dengan Peraturan perundangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2003, tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Kesimpulan secara umum penelitian ini menghasilkan 3 (tiga) rancangan atau draff struktur organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang disusun berdasarkan pendekatan kewenangan dan perundangan yang berlaku serta rekomendasikan untuk perubahan struktur organisasi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan berpegang pada azas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, serta tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2003, tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Claim reformation in many aspects and particularly in governmental aspect has resulted a new national commitment and agenda in governmental arrangement in the province. It was showed by the published constitution number 22 year 999 in term of District Government, Government Regulation number 25 year 2000 in term of the Authority of Central and Province Government as Autonomy Region. Decentralization had given a wider authority in health division to the Province of Lampung Government. So, such change had given an opportunity to the province to make new strategy such as better organizing that appropriate to the local needs and also to conduct the changes as effort to adjust with the decentralization policy. One of changes was to reorganize the organization structure of the Province of Lampung Health Office that referred to the Government Regulation number 84 year 2000 and Local Regulation number 17 year 2000. By the published of Government Regulation number 8 year 2003 about Organization Guidance for Local Staff, the Province of Lampung Health Office required an adjustment on its organization structure administratively.The aim of this study was to make a draft of organization structure for the Province of Lampung Distric Office that appropriate to its need and to the existed regulation. The study used qualitative approach in which the gained information was from secondary data through documents review and primary data was from the in-depth interview. Informants in the study were the chosen structural functionary of the Health Office, the Secretariat functionary of the Province of Lampung, the ParIianment member of the Province of Lampung, and academician from Faculty of Politics and Social Sciences of University of Lampung.The study showed that authority of the Province of Lampung Health Office had 4 decentralization authorities and 8 deconcentration authorities and if they were summarized, there would be 7 authorities. The existing vision and mission seemed good enough because it had referred to the national commitment, although it had not worked out maximally. The main task and function had not been worked out optimally because they were still distributed equally. The organization structure was still wide for the level of Health Office in the Province and still referred to the old regulation, i.e. Government Regulation number 84 year 2000, it had not yet considered the aspect of inter-sector, inter-program, and third party collaboration, and was not appropriate with the existing regulation i.e. Government Regulation number 8 year 2003 about Organization Guidance for Local Staff.The study resulted 3 drafts of organization structure and job descriptions for the Province of Lampung Health Office based on the authority and existed regulation approach. It was recommended that in order to change the organization structure of the Province of Lampung Health Office should refer to the principles of decentralization, deconcentration, assistance task, and the Government Regulation number 8 year 2003 about Organization Guidance for Local Staff.