ABSTRAKPenelitian tentang Perilaku Penyidik Dalam Proses Pemeriksaan di Polres "X" bertujuan untuk menunjukkan tentang proses pemeriksaan tersangka pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor oleh penyidik dan penyidik pembantu Polri selaku alat negara penegak hukum. Permasalahan yang diteliti adalah pelaksanaan dari prosedur dan tatacara pemeriksaan terhadap tersangka tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor baik oleh penyidik maupun penyidik pembantu. Selain daripada itu juga diteliti faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap pelaksanaan pemeriksaan tersangka, bentuk bentuk penyimpangan yang terjadi serta pola-pola perilaku yang muncul dalam proses pemeriksaan.
Proses pemeriksaan tersangka adalah suatu bagian dari proses penyidikan tindak pidana yang banyak berkaitan dengan hak-hak asasi manusia, sehingga harus dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Sebagai pedoman bagi penyidik KUHAP telah dijabarkan ke dalam Petunjuk Teknis tentang Penyidikan, termasuk di dalamnya tentang pemeriksaan tersangka dan saksi. Walaupun telah diatur oleh perundang-undangan dan peraturan lainnya, namun dalam pelaksanaannya masih banyak terjadi penyimpangan maupun pelanggaran.
Proses pemeriksaan merupakan interaksi antara penyidik dengan tersangka dalam bentuk tindakan-tindakan sosial dipengaruhi oleh kualitas profesionalisme penyidik sendiri serta faktor-faktor lingkungannya. Tindakan-tindakan sosial yang dilakukan secara terus menerus dan cenderung dipertahankan serta cenderung dibenarkan oleh lingkungannya yang akhirnya akan menjadi pola-pola perilaku, baik itu yang bersifat positif (normatif) maupun negatif (menyimpang).
Untuk menjadikan Fold sebagai sosok yang dicintai dan disegani oleh masyarakat serta mampu mengatasi segala tantangan dan hambatan yang menjadi beban tugasnya, Fold perlu membenahi dan meningkatkan profesionalismenya yang dalam setiap tindakannya selalu memperhatikan asasasas dan norma-norma yang berlaku, terutama dalam bidang penyidikan tindak pidana termasuk proses pemeriksaannya yang akan terwujud dalam pola-pola perilaku dalam pelaksanaan tugasnya.