Perubahan pola pengembangan sumber daya manusia beruhan sejalan dengan perubahan lingkungan strategis dan lajunya proses reformasi disegala bidang yang menuntut segera diterapkannya desentralisasi penyelenggaraan diktat. Perkembangan ini juga diikuti dengan munculnya paradigma baru pembangunan aparatur pemerintah yang diarahkan pada semakin terwujudnya dukungan administrasi negara yang mampu menjamin kelancaran dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut menuntut peningkatan kualitas sumber daya aparatur melalui upaya penyelenggaraan program diktat yang terpadu dan profesional yang dilaksanakan oleh lembaga diklat yang terakreditasi, melalui total quality education penyelenggaraan diklat dengan tiga pilarnya yaitu "quality standard, quality assurance dan quality control, daiam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance).
Untuk mewujudkan total quality education setidaknya telah tersedia perangkat peraturan yang mengawalnya yaitu PP 101 tahun 2000 dan Keputusan Kepala LAN Nomor 194/XIII/10/6/2001 sebagai perwujudan komitmen pemerintah melalui instansi Pembina diklatnya (LAN), berserta petunjuk teknis lainnya yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya. Sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan diklat, maka pelaksanaan akreditasi dilakukan melalui unsur-unsur yang terkait dengan kelembagaan diklat, program diklat, SDM penyelenggara dan widyaiswara, yang pada saat ini terdapat 62 lembaga diktat pemerintah, namun baru 10 lembaga diktat yang telah terakreditasi.
Melalui analisis cluster dengan metode non-hierarchical, lembaga diktat pemerintah dikelompokan menjadi 3 cluster yang memiliki perbedaan yang signifikan dari masing-masing cluster berdasarkan nilai pada variabel analisis cluster yang tegabung dalam unsur-unsur penilaian akreditasi yaitu unsur kelembagaan, program diktat, SDM penyelenggara dan widyaiswara.
Dari analisis cluster pada one-way anova dapat terlihat kelemahan pada lembaga diklat yang diakreditasi, sehingga memerlukan perlakuan khusus terhadap lembaga yang bersangkutan, yang antara lain dapat digambarkan bahwa : (1) Cluster 1 perlu dilakukan pengembangan khusus pada unsur program diktat dan pengembangan widyaiswara melalui : (a) re-deasin kurikulum, (b) penyelenggaraan berbagai diktat untuk widyaiswara; (2) Cluster 2 secara umum masih memerlukan pengembangan pada semua unsur akreditasi; dan (3) Cluster 2 hanya memerlukan pembinaan agar dapat mempertahankan akreditasi yang telah didapatkan.
Dengan melakukan identifikasi terhadap peraturan perundangan terlihat masih adanya peraturan yang kurang lengkap, seperti pada PP, Keputusan Kepala LAN, dan pedoman teknis pelaksanaan akreditasi. Apalagi dengan membandingkan dengan lembaga lain, menjadi lebih terlihat lagi bahwa masih banyak kekurangan/kelemahan dalam pelaksanaan akreditasi yang dilakukan oleh LAN, sehingga pada jangka panjang LAN dapat mengadopsi proses tersebut dari kedua lembaga yang diperbandingkan.
Melalui strategi jangka pendek dengan analisis SWOT, maka terdapat empat pilihan strategi yang dapat dilakukan dalam upaya pengembangan kapasitas lembaga diktat. Alternatif yang dapat ditawarkan adalah : (1) melakukan penguatan kelembagaan melalui mengembangan kapasitas lembaga diklat, (2) melakukan evaluasi dan penataan kelembagaan sesuai dengan kebutuhan organisasi (restrukturisasi), (3) membangun jejaring kerja dengan sesama lembaga diktat, dan (4) mengembangkan diklat unggulan.