Peranan penerimaan cukai dalam menyumbang penerimaan pajak tetap penting, yaitu bila pada Tahun Anggaran 1969/1970 penerimaan cukai merupakan 18,8% dari penerimaan pajak maka pada Tahun Anggaran 1997/1998 turun menjadi 8,2% dan pada Tahun Anggaran 1998/1999 diharapkan naik menjadi 10,6%, atau terus meningkat dari Rp 32,5 milyar pada Tahun Anggaran 1969/1970 menjadi Rp 5.335,8 milyar pada Tahun Anggaran 1997/1998 dan pada Tahun Anggaran 1998/1999 ditargetkan Rp 7.755,9 milyar. Dari jumlah tersebut ternyata penerimaan cukai hasil tembakau memegang peranan sangat penting yaitu pada Tahun Anggaran 1997/1998 Rp 5.138,6 milyar atau 96,3% penerimaan cukai adalah dari cukai hasil tembakau. Pada Tahun Anggaran 1998/1999 ditargetkan 94% penerimaan cukai atau Rp 7.290,5 milyar dari cukai hasil tembakau. Dari jumlah ini 79,3% berasal dari cukai sigaret kretek buatan mesin (SKM).
Cukai atas hasil tembakau dipungut berdasarkan tarif cukai dan harga jual eceran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dua unsur ini dipakai sebagai dasar perencanaan dan penetapan target penerimaan cukai hasil tembakau. Untuk mencapai target penerimaan cukai hasil tembakau pada setiap tahun anggaran maka dua unsur tersebut dipakai sebagai dasar perhitungan, ditambah dengan unsur data produksi tahun sebelumnya. Dalam realisasinya ternyata produksi SKM selalu naik sehingga target penerimaan cukai tercapai meskipun ada kenaikan pembebanan (tarif dan/atau harga jual eceran) cukai.
Permasalahannya bagaimana menetapkan tarif dan harga jual eceran SKM dalam usaha meningkatkan penerimaan negara di sektor cukai dengan tetap memelihara insentif bagi pengusaha untuk menaikkan produksi. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana proses kebijakan penetapan tarif cukai dan harga jual eceran SKM dilakukan dan berapa sumbangan penerimaan cukai SKM kepada penerimaan negara.
Ternyata 90% penerimaan cukai hasil tembakau berasal dari SKM hasil produksi 4 pabrik besar yaitu PT. Gudang Garam, PT. Djarum, PT. Bentoel dan PT. H.M. Sampoerna. Berdasarkan hal tersebut sampel yang diambil dalam penelitian adalah secara purposive yaitu 4 pabrik ini ditambah dengan satu pabrik golongan kecil PT. Menara Kartika Buana serta 5 Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang membawahi 5 pabrik tersebut ditambah dengan Direktorat Cukai pada Kantor Pusat DJBC sebagai perumus kebijakan di bidang cukai. Dari hasil penelitian terbukti bahwa meskipun ada kenaikan beban cukai, produksi SKM selalu meningkat sehingga penerimaan cukai juga meningkat. Peningkatan produksi SKM secara keseluruhan terutama terjadi pada 3 dari 4 pabrik golongan besar tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka disarankan untuk memperluas tax base dengan cara memberi insentif kepada pabrik-pabrik hasil tembakau lainnya berupa beban cukai yang lebih ringan sehingga mereka dapat meningkatkan produksi dan menaikkan beban cukai pada SKM produksi. PT. Gudang Garam. Tujuannya agar setiap pabrik hasil tembakau penghasil SKM dapat meningkatkan produksi SKM dan kontribusinya dalam penerimaan cukai.