PENDAHULUAN
Louiz Harts di dalam bukunya The Liberal Tradition in America (1955 : 3-4), yang mengulas struktur sosial masyarakat Amerika berpendapat bahwa Amerika tidak pernah melalui masa feodalisme, dan langsung meloncat menjadi liberal state. Hal ini disebabkan karena Amerika merupakan negeri imigran, sehingga tidak ada penindasan oleh kekuasaan monarki atau pemuka gereja.
Karena Amerika pada dasarnya tidak memiliki tradisi feodal, maka bangsa Amerika telah memiliki nilai-nilai equality (persamaan) dan liberty (kebebasan) sebagai sikap perlawanan terhadap kekuasaan monarki; nilai-nilai tersebut mencakup hak-hak pemilikan dan kebebasan berekspresi yang mengarahkan kepada penghormatan atas proses hukum dan kekuasaan populer untuk menjamin prinsip-prinsip tersebut.
Kesadaran akan equality dan liberty yang yang mencakup hak-hak individu untuk mencapai kebahagiaan dan kemajuan adalah bagian dari American Creed yang tertuang dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika; yang antara lain berbunyi:
We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty, and the pursuit of Happiness.
Menurut Peltason (1985: 3), pernyataan ini memproklamasikan bahwa pada setiap manusia secara sejajar melekat hak-hak mendasar (inalienable rights), antara lain adalah hak hidup, kebebasan, dan mencapai kebahagiaan. "Inalienable Rights" atau sekarang disebut dengan "Human Rights", juga berarti martabat bagi semua individu.
Menurut Louiz Hartz (1955 : 89), kapitalisme dan demokrasi merupakan suatu tradisi liberal yang fundamental bagi sejarah dan pengalaman Amerika. Di Amerika tidak ada aristokrasi, kelas buruh-tani dan kaum proletar seperti yang terdapat di Eropa. Setiap orang Amerika memiliki jiwa wirausaha, maka yang muncul adalah dorongan alamiah ke arah paham demokrasi dan kapitalisme.
Kedua paham itu menganut nilai-nilai yang sama, terutama dalam komitmen terhadap kebebasan dan individualisme, kekuasaan pemerintah yang terbatas, persamaan perlakuan di mata hukum, dan cara-cara pengambilan keputusan secara rasional (McClosky dan Zaller, 1988 : 3).
Paham kapitalisme dan demokrasi telah mendominasi kehidupan bangsa Amerika sejak awal pembentukannya dan telah menjadi nilai-nilai yang menguasai budaya politik Amerika. Meskipun memiliki kedudukan yang penting dalam kehidupan bangsa Amerika, nilai-nilai etas itu Bering saling bertentangan (McClosky dan Zaller (1988 : 1).
Prinsip demokrasi berpangkal pada pandangan bahwa semua orang memiliki harkat yang sama dan mempunyai hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan mereka sendiri, memerintah diri mereka sendiri, baik secara langsung maupun melalui para pemimpin pilihan mereka sendiri. Menurut McClosky dan Zaller (1988 : 2), demokrasi bertujuan untuk melindungi yang diperintah terhadap kekuasaan sewenang-wenang dan menuntut agar para pemimpin mengikuti dan memperhatikan proses yang benar dalam menegakkan hukum yang mencakup penghormatan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat, kekebasan pers, kebebasan berkumpul, dan kebebasan beribadah. Semua hak dijunjung tinggi sebagai manifestasi harkat setiap individu dan kebebasan untuk mencapai mufakat dan meminta pertanggungan jawab. Yang memerintah maupun yang diperintah memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan memperoleh hak dan kesempatan yang sama.
Nilai-nilai kapitalisme biasanya dikaitkan dengan hakhak yang melindungi pemilikan swasta terhadap alat-alat produksi, adanya kebebasan wiraswastawan mengejar keuntungan bagi diri sendiri, serta hak untuk memperoleh penghasilan tak terbatas melalui upaya ekonomi. Menurut McClosky dan Zaller :(1988 : 3), rumusan ideal kapitalisme menekankan pentingnya persaingan antar produsen, kebebasan?