Keterlibatan anak-anak bekerja dalam dunia kerja upahan, membawa dampak negatif bagi perkembangan fisik maupun psikis anak. Mereka menjadi kehilangan kesempatan bermain dan sekolah serta masa kanak. Bahkan yang lebih memprihatinkan, mereka berada pada situasi kerja yang eksploitatif.
Secara konseptual, eksploitasi adalah suatu tindakan individu, kelompok, atau kelas yang secara tidak adil atau secara tidak wajar menarik keuntungan dari kerja, atau atas kerugian orang lain. Dalam kaitan dengan pekerja anak, eksploitasi berarti anak yang dieksploitasi orang lain dalam keseluruhan bagian yang berkaitan dengan produksi tenaga kerja; dan anak bekerja dalam pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan-kebutuhan perkembangannya.
Tujuan penelitian ini untuk memahami faktor pendorong dan penarik anak bekerja serta mengungkap terjadinya eksploitasi terhadap mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan analisa kualitatif. Data dikumpulkan dari informan yang dipilih melalui wawancara mendalam, observasi dan studi dokumentasi.
Pertanyaan pokok penelitian tentang eksploitasi meliputi empat aspek berikut: a). Upah kerja, b). Jam kerja, c). Pemberian jenis pekerjaan, dan d). Hubungan dengan majikan. Hal yang ingin diungkap juga adalah faktor pendorong dan penarik anak bekerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemiskinan orang tua menjadi faktor pendorong dan keberadaan pabrik genteng dilingkungannya menjadi penarik anak bekerja.
Atas hasil penelitian disimpulkan bahwa anak berada pada situasi kerja yang eksploitatif. Eksploitasi ditunjukkan oleh upah yang mereka terima setengah dari pekerja dewasa. Jam kerja diberlakukan lama dengan pekerja dewasa. Tidak ada pembedaan pemberian jenia pekerjaan antara pekerja dewasa dengan pekerja anak walaupun berisiko tinggi. Dan pola hubungan buruh-majikan, nampak terlihat menguntungkan pihak majikan dengan diciptakannya instrumen-instrumen pengikat sedemikian rupa sehingga anak menjadi tetap bekerja. Disamping itu, hak-hak sebagai pekerja tidak dijamin oleh pengusaha karena pengusaha merasa tidak berkewajiban untuk menyediakannya.
Atas dasar itu, peneliti menyarankan kepada pihak pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal melalui penerapan peraturan dan sangsi yang tegas Berta pemberian pelayanan sosial kepada anak-anak yang telah "terjebak" dalam situasi kerja upahan sehingga terhindar dari praktek eksploitasi.