ABSTRAKTesis dengan judul di atas penulis ingin membahas tentang peran lembaga penyelesaian sengketa pada orang Biak. Orang Biak sudah mengenal lembaga kainkain karkara Biak ini secara turun temurun, sebagai lembaga yang memiliki beberapa fungsi dalam beberapa aspek, yaitu: aspek ekonomi, hukum, keamanan dan politik serta aspek keagamaan. Pada kajian ini lebih terfokus kepada kainkain karkara Biak sebagai lembaga hukum yang berfungsi dan bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa pada orang Biak.
Dalam perkembangan lebih lanjut lembaga kainkain karkara Biak ini banyak mengalami perubahan yaitu pada masa pemerintahan Belanda dan pada masa pemerintahan Indonesia.
Pada masa pemerintahan Indonesia di Biak (Irian) sejak tanggal 1 Mei 1963. Pemerintah Indonesia dengan alasan unifikasi hukum di bidang peradilan maka terhadap kainkain karkara Biak juga dikenakan Undang-undang Darurat nomor 1 tahun 1951, tentang tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan kekuasaan dan acara peradilan-peradilan sipil. Dan untuk daerah Irian Barat penghapusan lembaga peradilan adat - swapraja dilakukan dengan surat keputusan bersama antara Gubernur Kepala Daerah Tingat I Irian Barat dan Ketua Pengadilan Tinggi Irian Barat. Dengan demikian lembaga kainkain karkara Biak secara resmi tidak berlaku lagi sebagai lembaga peradilan atau penyelesaian sengketa pada orang Biak.
Namun dalam kenyataannya, lembaga ini cenderung masih dipakai oleh orang Biak untuk menyelesaikan sengketa-sengketa dalam masyarakat. Dari kecenderungan ini maka kami merumuskan masalah dalam tesis ini, sebagai berikut yaitu: mengapa orang Biak masih menggunakan kainkain karkara Biak untuk menyelesaiakn sengketa-sengketa yang mereka hadapi. Dan untuk menjawab permasalahan pada tesis ini maka, kami menggunakan beberapa konsep dan teori yang berfungsi sebagai pedoman dalam menjelaskan permasalahan tersebut. Salah satu konsep yang digunakan adalah konsep semi-autonomous social field yang dikemukakan oleh Sally Falk Moore. Dan teori yang digunakan adalah teori hukum seperti yang dikemukankan oleh Hoebel bahwa untuk mengkaji hukum terlebih dahulu harus ditelaah unsur-unsur kekuatan (privileged force), kewenangan yang resmi (official authority), dan keteraturan (regularity). Metode studi kasus dan pengamatan terlibat digunakan untuk menjaring data yang diperlukan bagi penulisan tesis ini.
Akhir dari tesis ini, kami simpulkan bahwa dengan masih berlakunva kainkain karkara Biak, membuktikan bahwa aturan-aturan masyarakat lokal belum tentu dapat diterobos oleh aturan pemerintah yang bersifat nasional. Karena banyak masyarakat yang masih terisolasi baik phisik dan isolasi sosial, sehingga mereka belum sepenuhnya mengenal hukum negara.