Demokrasi merupakan konsepsi yang popular dan banyak dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, termasuk Indonesia. Dalam upaya demokratisasi, make di dalam UUD 1945 terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang demokrasi. Ketentuan-ketentuan tersebut ada yang secara langsung dapat terlihat karaktar demokratisnya, namun ada pula yang masih netral, sehingga sifat demokratisnya masih sangat tergantung dari undang-undang organiknya, yang biasanya sangat dipengaruhi oleh kebijakan politik yang ada.
Selama berlakunya UUD 1945 ternyata efektifikasi implementasi demokrasi tersebut mengalami pasang surut yang dapat dilihat dari tiga periode, yaitu 1) periode 1945-1959 (Demokrasi Liberal); 2) periode 1959-1966 (Demokrasi Terpimpin) dan 3) periode 1966-sekarang (Demokrasi Pancasila). Keadaan pasang surut tersebut dapat dilihat dari bekerjanya pilar-pilar demokrasi, antara lain, yaitu kehidupan pers, kehidupan kepartaian, dan bekerjanya lembaga perwakilan.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis, politis, dan komparatif. Objek atau sasaran penelitian ialah sekitar peraturan perundangundangan yang merupakan dasar pengaturan dan pengejawantahan tentang demokrasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektifikasi implementasi demokrasi sangat tergantung pada kebijakan politik, yaitu yang tercermin melalui peraturan perundang-undangan yang merupakan pengejawantahan dari pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur tentang demokrasi. Berbagai peraturan perundang-undangan yang merupakan implementasi demokrasi, seyogianya merupakan pengukuhan dan bukan sebaliknya.
Berkaitan dengan itu, diajukan saran agar berbagai peraturan perundang-undangan tentang implementasi dari pasal-pasal tentang demokrasi (dalam penelitian ini yang berkaitan dengan Pemilu) ditinjau kembali.