Kegiatan pengangkutan barang melalui laut mengandung resiko cukup besar baik bagi pemilik barang maupun bagi pemilik kapal / pengangkut. Resiko yang mungkin dihadapi adalah penurunan nilai barang secara ekonomis, kualitas dan kuantitas. Oleh karena itu Para pihak berupaya mengurangi resiko dengan membuat perjanjian pengangkutan,antara pemilik barang dan pengangkut. Yang penting dalam perjanjian adalah hubungan sebab - akibat antara timbulnya kerugian dengan kewajiban yang harus dipenuhi pengangkut. Ketentuan tentang ganti rugi yang diberikan oleh pengangkut terhadap pemilik barang, di setiap negra berbeda. Perbedaan tersebut berkaitan erat dengan taraf perekonomian suatu negara. Indonesia memberikan ganti rugi sebesar Rp.600,-/potong barang atau Rp.500,-permeter kubik(PS470 & 474 KUHD) Eropa menggunakan The Hague Rules dengan ganti rugi 100.Poundsterling/koli, disempurnakan dengan The Hague Visby Rules sebesar 1000.F.F. , Hamburg Rules 835 Unit S.D.R. Perkembangan selanjutnya dikenal dengan sistem slices tonage/sesuai dengan bobot mati kapal, ketentuan yang mengaturnya adalah Brussel Convention 1957 sebesar 3100.Francs/tonasi untuk kapal dengan bobot mati 300 ton,
London Convention 1976 333.000 SDR.Indonesia belum meratifikasi semua konvensi internasional, namun dalam praktek telah tunduk secara diam-diam kemungkinan alasannya adalah kondisi pelayaran nasional masih memprihatinkan, disamping sumber daya manusia, permodalan, peraturan, belum mendukung, dan kapal yang digunakan bukan kapal baru yang rentan terhadap kecelakaan. Jika konvensi tersebut tetap dilaksanakan apakah kita mampu?, di sisi lain Indonesia harus segera meratifikasi sebagai upaya harmonisasi ketentuan nasional terhadap ketentuan internasional dalam menghadapi kemajuan ekonomi, transportasi dimasa yang akan datang.